JURNALMALUKU – Komisi II DPRD Maluku menyoroti mekanisme penyaluran dan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di sejumlah SPBU di Kota Ambon.
Persoalan keterbatasan kuota solar subsidi hingga antrean panjang kendaraan menjadi perhatian dalam rapat Komisi II DPRD Maluku bersama PT Pertamina Patra Niaga dan sejumlah lembaga penyalur SPBU, Jumat (28/8/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang Komisi II DPRD Maluku itu dipimpin Ketua Komisi II, Irawady, SH dan dihadiri sejumlah anggota komisi serta mitra terkait.
Irawady mengatakan, pembahasan dilakukan untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi, khususnya solar dan minyak tanah, berjalan sesuai ketentuan sekaligus mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Yang kita bahas hari ini terkait penyaluran, pendistribusian dan penentuan harga BBM sesuai amanah Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019,” kata Irawady kepada wartawan usai rapat.
Menurutnya, distribusi BBM subsidi harus dilakukan secara tepat agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat, terutama akibat keterbatasan pasokan maupun antrean panjang kendaraan di sekitar SPBU.
Irawady mengakui, salah satu persoalan yang ditemukan adalah adanya SPBU yang mendapatkan kuota solar relatif kecil. Bahkan, kata dia, terdapat SPBU yang kuotanya hanya sekitar satu ton per hari.
Kondisi tersebut dinilai perlu segera dicarikan solusi agar distribusi solar subsidi tidak terkonsentrasi pada titik tertentu yang akhirnya menyebabkan penumpukan kendaraan.
“Kalau kuotanya ditambah dan kendaraan bisa terbagi di beberapa titik SPBU yang menjual solar subsidi, saya kira antrean bisa diurai,” ujarnya.
Irawady menegaskan, antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU tidak serta-merta menunjukkan adanya kelangkaan BBM atau kelalaian distributor.
Menurutnya, distribusi BBM subsidi memiliki mekanisme pembatasan berdasarkan kuota harian yang harus diterapkan masing-masing SPBU. Karena itu, pola pelayanan juga perlu diatur agar kendaraan tidak datang secara bersamaan.
Ia menyebut sejumlah SPBU menerapkan pola pelayanan sejak pukul 05.00 hingga sekitar pukul 07.00 atau 08.00 WIT sebelum aktivitas perkantoran dimulai. Pelayanan kemudian dilanjutkan pada siang hingga sore hari.
Ada pula SPBU yang menerapkan penghentian sementara dan kembali melanjutkan pelayanan pada jam berikutnya hingga kuota harian BBM subsidi terpenuhi.
“Kalau dijual sekaligus mulai jam lima pagi sampai kuota habis, ternyata antreannya justru bisa semakin panjang dan menimbulkan kemacetan. Karena itu perlu dibagi dalam beberapa waktu,” jelasnya. (JM–AL).