JURNALMALUKU – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Ambon mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Maluku tidak berhenti pada upaya meredam konflik Lisabata–Patahuwe yang terjadi pada 11 September 2026.
GMKI meminta aparat penegak hukum segera mengusut secara menyeluruh siapa yang memulai penyerangan, siapa yang menggerakkan massa, siapa yang memfasilitasi, serta pihak-pihak yang diduga turut berkontribusi dalam kerusuhan tersebut.
Ketua GMKI Cabang Ambon, Renno L. Z. Patty, menilai konflik tersebut tidak boleh kembali berakhir dengan pola lama, yakni massa dibubarkan, tokoh masyarakat dipertemukan, masyarakat diminta berdamai, sementara proses hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab perlahan menghilang dari perhatian publik.
Menurut Renno, pola penanganan seperti itu justru berpotensi menjadi bom waktu karena akar persoalan dan pihak yang bertanggung jawab tidak benar-benar diselesaikan.
“Jangan hanya padamkan kerusuhannya, tetapi biarkan siapa yang menyalakan tetap bebas. Kalau setiap konflik selesai hanya dengan imbauan damai dan pertemuan tokoh, jangan heran kalau beberapa waktu kemudian muncul konflik baru dengan pola yang sama,” tegas Renno.
GMKI juga menyoroti adanya benda yang diduga selongsong peluru yang ditemukan di lokasi konflik.
Renno menegaskan, apabila temuan tersebut nantinya terkonfirmasi melalui pemeriksaan sebagai bagian dari amunisi yang digunakan dalam konflik, maka penyelidikan harus diperluas.
Menurutnya, aparat tidak cukup hanya mencari orang yang berada di garis depan saat bentrokan terjadi. Aparat juga perlu mengungkap asal senjata dan amunisi, siapa yang membawa, siapa yang menyediakan, siapa yang memfasilitasi, serta apakah ada pihak tertentu yang mengarahkan penggunaannya.
“Kalau benar ada penggunaan peluru, ini bukan lagi sekadar persoalan warga saling berhadapan. Publik berhak bertanya, dari mana senjata dan amunisi itu berasal? Siapa yang membawa? Siapa yang menyediakan? Dan untuk kepentingan siapa?” ujar Renno.
GMKI menegaskan seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan alat bukti yang sah. Namun, keberadaan benda yang diduga amunisi tersebut, apabila terbukti, dinilai harus menjadi salah satu pintu masuk untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
GMKI mengingatkan agar pengusutan tidak hanya berhenti pada pelaku yang terlihat di lapangan, sementara pihak yang diduga mengatur atau memfasilitasi dari belakang tidak tersentuh hukum.
GMKI Ambon melihat konflik Lisabata–Patahuwe tidak dapat dilepaskan dari persoalan konflik sosial yang berulang di Maluku.
Renno menyebut sejumlah konflik seperti Ori–Kariu di Pulau Haruku pada 2022, Sawai–Masihulan–Rumaolat pada 2025, Hitu–Hunuth pada 2025, hingga Kabauw–Kailolo pada 2025.
Menurut GMKI, berbagai konflik tersebut menunjukkan bahwa persoalan dengan pemicu berbeda dapat berkembang menjadi kekerasan, pembakaran, bahkan menimbulkan korban jiwa.
GMKI menilai persoalannya bukan semata-mata karena masyarakat Maluku tidak mau berdamai.
Masyarakat, kata Renno, dapat berdamai, tetapi proses hukum yang tidak tuntas berpotensi membuat dendam dan kecurigaan tetap hidup.
Sengketa lahan dan tapal batas yang berlangsung bertahun-tahun juga dinilai menjadi persoalan yang terus berulang. Ketika tidak terdapat kepastian penyelesaian, insiden kecil dapat berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
“Masyarakat sudah terlalu sering diminta berdamai. Sudah terlalu sering diminta menahan diri. Tetapi kapan hukum benar-benar bekerja? Kalau setiap kejadian hanya ditutup dengan kata ‘kondusif’, maka yang kondusif mungkin hanya laporannya, bukan rasa keadilan masyarakat,” sindir Renno.
GMKI Ambon memberikan peringatan kepada Polda Maluku agar segera menunjukkan perkembangan nyata dalam pengusutan konflik Lisabata–Patahuwe.
Jika pelaku pembakaran dan pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab tidak segera diusut secara tuntas, GMKI menyatakan akan membawa persoalan tersebut kepada Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) serta Kapolri.
Tidak hanya itu, GMKI juga mendesak agar kinerja Kapolda Maluku dievaluasi. Apabila hasil evaluasi menunjukkan ketidakmampuan dalam menangani persoalan tersebut secara tuntas, GMKI meminta Kapolda Maluku dicopot dari jabatannya.
“Kami tidak ingin kasus ini kembali masuk ke daftar konflik yang ramai beberapa hari, kemudian hilang begitu saja. Kalau Polda Maluku tidak mampu mengusut tuntas, kami akan laporkan kepada Menko Polkam dan Kapolri. Kami juga mendesak Kapolda Maluku dievaluasi dan dicopot jika memang tidak mampu memberikan kepastian hukum,” tegas Renno.
GMKI meminta proses pengusutan dilakukan secara profesional dan tanpa tebang pilih. Pelaku penyerangan harus diproses, pihak yang memfasilitasi ditelusuri, pihak yang menggerakkan massa diungkap, dan siapa pun yang terbukti berkontribusi dalam kerusuhan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum.
Termasuk jika terdapat pihak yang memiliki pengaruh atau kekuasaan dan terbukti terlibat dalam memicu maupun memfasilitasi konflik, GMKI meminta aparat tidak ragu mengambil tindakan hukum.
“Jangan karena seseorang punya jabatan, punya pengaruh, atau punya kekuasaan lalu hukum berhenti di depan pintunya. Kalau terbukti terlibat, proses. Sederhana saja,” kata Renno.
GMKI menegaskan, perdamaian tanpa penegakan hukum berpotensi hanya menjadi jeda sebelum konflik berikutnya.
Karena itu, GMKI meminta Polda Maluku membuktikan bahwa penanganan konflik Lisabata–Patahuwe tidak sekadar berorientasi pada pemulihan situasi keamanan, tetapi juga memastikan seluruh pihak yang terbukti melakukan atau memfasilitasi kekerasan diproses sesuai ketentuan hukum.
“Sebenarnya yang sedang diselesaikan itu konfliknya, atau hanya sedang menunggu konflik berikutnya?” tutup Renno. (JM–AL).