JURNALMALUKU — Aktivitas akademik Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) Universitas Pattimura (UNPATTI) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) terpaksa dihentikan sementara setelah kampus tersebut dikenai sasi oleh pihak keluarga pemilik lahan. Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk tuntutan atas persoalan lahan yang disebut telah berlangsung selama kurang lebih sepuluh tahun.

Sasi dilakukan oleh Julius Madara, salah satu anak dari pemilik lahan asal Desa Patti. Menurut Madara, lahan keluarga mereka telah digunakan untuk pembangunan gedung-gedung PSDKU UNPATTI MBD, namun hingga kini pihak keluarga belum memperoleh kejelasan mengenai penyelesaian pembayaran atau hak atas lahan tersebut.

Madara menegaskan, tindakan yang dilakukan bukan atas kepentingan pribadi, melainkan mewakili keluarga. Ia menyebut, hal tersebut diperkuat dengan tanda tangan ayahnya saat lahan diserahkan untuk digunakan. “Hari ini katong datang di hadapan Bapa/Ibu Dosen dan adik-adik mahasiswa bukan atas nama diri sendiri, tetapi atas nama keluarga, yang dibuktikan dengan tanda tangan bapak saya sewaktu menyerahkan lahan ini,” ungkap Madara setelah pemasangan sasi.

Ia mengatakan, pihak keluarga datang untuk menuntut hak yang menurut mereka selama ini belum terpenuhi. Madara juga menyatakan siap mempertanggungjawabkan segala konsekuensi yang timbul akibat pemasangan sasi tersebut. “Kami datang untuk menuntut hak yang selama ini tidak pernah terpenuhi. Apa pun yang terjadi akibat dari tindakan kami hari ini, kami siap mempertanggungjawabkannya,” tegasnya.

Dampak dari pemasangan sasi tersebut langsung dirasakan oleh PSDKU UNPATTI MBD. Seluruh kegiatan akademik terpaksa dihentikan sementara, termasuk aktivitas perkuliahan, di tengah kampus yang sedang menghadapi proses akreditasi. Kondisi ini juga membuat hampir 400 mahasiswa terdampak karena tidak dapat mengikuti kegiatan akademik sebagaimana mestinya.

Persoalan yang disebut telah berlangsung selama satu dekade tersebut kini tidak lagi hanya menyangkut hubungan antara keluarga pemilik lahan dengan pihak terkait. Konflik tersebut telah merembet langsung ke sektor pendidikan, bahkan mengganggu aktivitas akademik ratusan mahasiswa serta berpotensi memengaruhi proses akreditasi PSDKU UNPATTI MBD.
Wakil Koordinator Bidang Akademik PSDKU UNPATTI MBD, Andy Dahoklory, mengatakan pihak kampus akan segera melakukan aksi damai ke Kantor Bupati dan DPRD MBD. Langkah tersebut ditempuh untuk meminta kejelasan Pemerintah Daerah terkait persoalan lahan yang hingga kini belum terselesaikan.
“Perihal pembebasan lahan ini menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. Hari ini kampus disasi dan seluruh kegiatan akademik lumpuh total. Kami terpaksa harus melakukan aksi damai untuk mempertanyakan persoalan ini, sebab sudah sepuluh tahun lamanya masalah ini belum juga terselesaikan,” tandas Andy.
Situasi tersebut sekaligus memunculkan pertanyaan serius mengenai sejauh mana penyelesaian persoalan lahan PSDKU UNPATTI MBD telah dilakukan selama sepuluh tahun terakhir. Pemerintah Daerah MBD dituntut memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status lahan, proses pembebasan, serta penyelesaian hak pihak keluarga yang lahannya digunakan untuk kepentingan pembangunan kampus.
Kini, persoalan lahan yang berlarut-larut telah berubah menjadi persoalan yang berdampak langsung terhadap keberlangsungan pendidikan. Ketika hampir 400 mahasiswa harus kehilangan aktivitas perkuliahan dan proses akreditasi kampus ikut berada dalam situasi tidak menentu, penyelesaian masalah ini tidak lagi dapat dibiarkan berlarut-larut. Pemerintah Daerah dan pihak-pihak terkait dituntut segera mencari jalan keluar agar konflik lahan tidak terus mengorbankan kepentingan pendidikan di Kabupaten Maluku Barat Daya. (JM-EA)