Kebakaran Hutan Meluas, Alhidayat Wajo Sindir Ketimpangan Kehadiran Negara dalam Melindungi Rakyat

JM AL
JM AL

JURNALMALUKU – Anggota DPRD Provinsi Maluku, Alhidayat Wajo, S.H., melontarkan kritik keras terhadap penanganan kebakaran hutan di sejumlah wilayah Maluku. Dalam rapat bersama balai-balai kehutanan dan instansi vertikal terkait yang berlangsung di Kantor DPRD Provinsi Maluku, Rabu (14/10/2026), Alhidayat mempertanyakan tanggung jawab negara dalam melindungi hutan dan masyarakat yang terdampak kebakaran.

Ia menyoroti ketimpangan antara kewenangan negara dalam menguasai sumber daya alam dan kehadiran pemerintah ketika terjadi kerusakan lingkungan. Menurutnya, negara tidak boleh hanya hadir ketika berhadapan dengan potensi kekayaan alam, tetapi justru terkesan lamban saat masyarakat membutuhkan perlindungan dari bencana.

“Kalau di tanahmu ada emas, itu milik negara. Tetapi kalau tanahmu kebakaran, bukan urusan negara. Kalau ada emas, negara ambil alih, bahkan rumahmu pasti digusur. Tapi kalau kebakaran, atur ke sana kemari, tidak ada ujung,” tegas Alhidayat dalam rapat tersebut.

Pernyataan itu disampaikan sebagai kritik terhadap penanganan kebakaran hutan yang dinilai membutuhkan tanggung jawab dan tindakan nyata dari pemerintah. Ia meminta instansi yang diberi mandat menjaga kawasan hutan agar tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga turun langsung ketika kebakaran terjadi.

Dalam rapat tersebut, Alhidayat secara tegas meminta balai-balai kehutanan dan instansi vertikal yang ditugaskan pemerintah pusat agar menjalankan tanggung jawabnya dalam menjaga kelestarian lingkungan di Maluku, termasuk kawasan laut.

“Kami juga minta teman-teman dari instansi vertikal yang ditugaskan pemerintah pusat untuk menjaga hutan di daerah ini menjaga laut juga. Kami tidak ada urusan mau anggota sedikit atau banyak. Bapak-bapak yang berurusan dengan persoalan ini,” ujarnya.

Alhidayat mengungkapkan, kebakaran terjadi di sejumlah kawasan yang dijumpainya dalam perjalanan dari Waipirit menuju Piru hingga wilayah Seram Utara. Kondisi tersebut menimbulkan keprihatinan, terutama karena masyarakat mengeluhkan asap yang muncul akibat kebakaran.

“Ketika kebakaran, tolonglah turun ke sana. Mulai dari setelah turun dari Waipirit sampai di Piru, kebakaran habis. Kami turun dari Masohi ke Seram Utara, Pak, juga terbakar semua. Asapnya, Pak, masyarakat mengeluh,” ungkapnya.

Ia menilai, persoalan ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Ketika kawasan hutan berada dalam penguasaan negara, maka tanggung jawab untuk menjaga, melindungi, dan menangani kerusakan lingkungan harus dijalankan secara serius.

Alhidayat juga menyoroti persoalan masyarakat yang menghadapi keterbatasan untuk memasuki kawasan hutan yang dikuasai negara. Sementara itu, ketika kebakaran terjadi, warga harus menanggung dampak asap dan kerusakan lingkungan.

Atas kondisi tersebut, ia meminta pertanggungjawaban negara terhadap kebakaran hutan yang berdampak pada masyarakat. Ia turut meminta perwakilan Kementerian Keuangan yang ditugaskan di daerah agar ikut mencermati persoalan tersebut, terutama berkaitan dengan dukungan anggaran dan penanganan bencana.

Kritik Alhidayat berangkat dari keresahan masyarakat mengenai cara negara mengelola sumber daya alam dan menjalankan tanggung jawab perlindungan lingkungan.

Ia mengutip ungkapan yang beredar di media sosial untuk menggambarkan kekecewaan masyarakat terhadap ketimpangan yang mereka rasakan.

“Kalau di tanahmu ada emas, itu milik negara, tetapi kalau tanahmu kebakaran, bukan urusan negara. Kalau ada emas, negara ambil alih, bahkan rumahmu pasti digusur. Tapi kalau kebakaran, atur ke sana kemari, tidak ada ujung,” katanya.

Pernyataan tersebut menjadi sorotan utama dalam kritiknya terhadap tata kelola sumber daya alam dan penanganan bencana di Maluku.

Menurut Alhidayat, negara tidak cukup hanya memiliki kewenangan atas sumber daya alam. Kehadiran negara juga harus dibuktikan melalui tindakan konkret ketika hutan terbakar, lingkungan rusak, dan masyarakat terdampak.

Ia meminta instansi terkait tidak saling melempar tanggung jawab, melainkan memperkuat koordinasi dan memastikan penanganan kebakaran dilakukan secara nyata di lapangan.

Selain menyoroti kebakaran hutan, Alhidayat mengingatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar tidak mengabaikan ancaman bencana lain yang berpotensi terjadi di Maluku, terutama banjir dan tanah longsor ketika musim hujan tiba.

Ia mengungkapkan bahwa sejak September 2025, dalam rapat yang membahas kejadian gelombang laut yang menghantam kawasan pesisir Maluku, dirinya telah mengingatkan BNPBD dan pemerintah daerah agar menyisihkan anggaran untuk mengantisipasi dampak bencana.

Namun, menurutnya, langkah antisipasi bencana masih menjadi persoalan yang harus mendapat perhatian serius.

“Hari ini kita bicara tentang kebakaran, esok ketika musim hujan masalah lagi timbul adalah banjir. Struktur tanah di Maluku ini berpasir, bebatuan kecil-kecil, gampang longsor, gampang terbawa arus. Ini yang jadi masalah juga. Tetapi selama ini antisipatif kita dalam menghadapi ini tidak ada,” tegasnya.

Ia menilai karakteristik tanah di sejumlah wilayah Maluku perlu menjadi perhatian dalam penyusunan langkah mitigasi bencana. Pemerintah tidak boleh hanya bergerak setelah bencana terjadi, tetapi harus mempersiapkan langkah pencegahan, dukungan anggaran, serta kesiapan personel dan sarana penanganan di lapangan.

Alhidayat menekankan bahwa kebakaran hutan, banjir, dan tanah longsor harus dipandang sebagai persoalan lingkungan yang membutuhkan penanganan terencana dan koordinasi lintas sektor.

Melalui rapat di Kantor DPRD Provinsi Maluku tersebut, Alhidayat mendesak balai-balai kehutanan, instansi vertikal, pemerintah daerah, dan pihak terkait lainnya agar memperjelas tanggung jawab masing-masing dalam menjaga lingkungan dan menangani bencana.

Ia menegaskan bahwa keterbatasan personel maupun persoalan koordinasi tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan masyarakat terus menghadapi dampak kebakaran hutan tanpa penanganan yang memadai.

Menurutnya, pemerintah harus memastikan pengawasan kawasan hutan berjalan efektif, penanganan kebakaran dilakukan secara serius, dan anggaran mitigasi bencana disiapkan untuk menghadapi ancaman yang dapat terjadi sewaktu-waktu.

Bagi Alhidayat, persoalan ini bukan semata-mata tentang kebakaran hutan, melainkan juga tentang tanggung jawab negara dalam melindungi lingkungan dan keselamatan masyarakat.

“Kalau tanahmu ada emas, itu milik negara. Tetapi kalau tanahmu kebakaran, bukan urusan negara.”

Ungkapan yang dikutipnya dari keresahan masyarakat itu menjadi pesan tegas agar negara tidak hanya hadir dalam urusan penguasaan sumber daya alam, tetapi juga bertanggung jawab ketika hutan terbakar dan rakyat merasakan dampaknya.

Alhidayat berharap kritik yang disampaikannya dalam rapat tersebut ditindaklanjuti dengan langkah konkret, bukan berhenti sebagai pembahasan di ruang rapat. Masyarakat Maluku membutuhkan kepastian bahwa perlindungan hutan, penanganan kebakaran, dan kesiapsiagaan menghadapi bencana benar-benar menjadi tanggung jawab yang dijalankan pemerintah.(JM–AL).

Sebarkan artikel ini
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silahkan gunakan tombol share untuk membagi berita.