Perlindungan Masyarakat Adat Jadi Perhatian, MPP XXXVII AMGPM Rekomendasikan Pembentukan LBH

JM02
JM02

JURNALMALUKU – Musyawarah Pimpinan Paripurna (MPP) Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku (AMGPM) ke-XXXVII menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis, termasuk pembentukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Tim Advokasi Lingkungan untuk memperkuat peran organisasi dalam menjawab persoalan hukum, masyarakat adat, dan lingkungan.

Rekomendasi tersebut menjadi salah satu poin penting dalam MPP XXXVII yang berlangsung di Gedung Gereja Sumber Kasih, Jemaat GPM Ohoira, Kabupaten Maluku Tenggara, Minggu (18/10/2026).

Ketua Daerah AMGPM Tanimbar Selatan (Tansel), Ricky Malisngorar, S.H., M.H., mengungkapkan rasa bangganya atas kepercayaan yang diberikan Pengurus Besar AMGPM kepadanya untuk memimpin komisi program dalam forum tersebut.

Menurutnya, kepercayaan itu merupakan bentuk penghargaan sekaligus tanggung jawab besar bagi dirinya dan delegasi AMGPM Daerah Tanimbar Selatan untuk ikut merumuskan arah program kerja organisasi ke depan.

“Ini merupakan suatu penghargaan yang luar biasa. Kepercayaan dari Pengurus Besar kepada delegasi Tanimbar Selatan, khususnya Ketua Daerah Tansel, merupakan tanggung jawab besar yang harus dijalankan dengan baik,”ungkapnya kepada media ini di Tual, Jumat (23/10/2026).

Ia menegaskan, kepercayaan tersebut harus dibuktikan melalui pelaksanaan tugas dan tanggung jawab secara maksimal, termasuk menghasilkan rumusan program kerja AMGPM untuk tahun 2027.

Malisngorar berharap, program-program yang dihasilkan melalui pembahasan komisi dapat menjadi pedoman bagi organisasi dalam memperkuat pelayanan serta menjawab berbagai kebutuhan anggota dan masyarakat di daerah pelayanan.

Lebih lanjut, Keda Tansel menyampaikan bahwa MPP XXXVII menghasilkan sejumlah rekomendasi penting yang perlu menjadi perhatian bersama. Salah satu terobosan yang didorong adalah pembentukan badan-badan strategis berupa Lembaga Bantuan Hukum dan Tim Advokasi Lingkungan.

Kedua lembaga tersebut diharapkan dapat memperkuat kapasitas AMGPM dalam merespons persoalan hukum dan lingkungan yang terjadi di lingkup organisasi maupun di tengah masyarakat.

Menurutnya, pembentukan LBH memiliki arti penting karena berkaitan dengan upaya pendampingan dan advokasi terhadap berbagai persoalan hukum, termasuk masalah masyarakat adat yang masih membutuhkan perhatian di sejumlah daerah.

Dirinya menjelaskan, rekomendasi pembentukan LBH juga merupakan tindak lanjut dari pembahasan dalam study meeting yang menyoroti pentingnya advokasi hukum bagi masyarakat adat.

“Pembentukan Lembaga Bantuan Hukum ini merupakan implementasi dari study meeting yang telah kita lakukan, terutama terkait bagaimana mengadvokasi persoalan-persoalan hukum masyarakat adat,” jelasnya.

Dirinya menilai, AMGPM perlu memiliki wadah yang dapat membantu merespons persoalan hukum secara lebih terarah, baik yang dihadapi anggota organisasi maupun masyarakat adat di daerah-daerah.

Karena itu, pembentukan LBH diharapkan tidak hanya menjadi instrumen untuk menangani persoalan hukum di internal AMGPM, tetapi juga memperkuat perhatian organisasi terhadap persoalan adat yang membutuhkan pendampingan dan advokasi.

Sementara itu, pembentukan Tim Advokasi Lingkungan diharapkan memperluas keterlibatan AMGPM dalam merespons persoalan lingkungan serta mendorong kesadaran dan tanggung jawab bersama untuk menjaga kelestarian lingkungan di wilayah pelayanan.

Malisngorar menegaskan, berbagai rekomendasi yang dihasilkan dalam MPP XXXVII perlu ditindaklanjuti secara konkret agar tidak berhenti sebatas keputusan forum.

Dengan adanya rekomendasi tersebut, AMGPM diharapkan semakin memperkuat perannya sebagai organisasi kepemudaan gerejawi yang tidak hanya berfokus pada pelayanan internal, tetapi juga hadir menjawab persoalan hukum, memperjuangkan perhatian terhadap masyarakat adat, dan mendorong kepedulian terhadap lingkungan.

Hasil MPP XXXVII pun diharapkan menjadi pijakan bagi penyusunan dan pelaksanaan program kerja AMGPM tahun 2027 yang lebih responsif terhadap kebutuhan organisasi dan persoalan masyarakat di Maluku.(JM-ES).

Sebarkan artikel ini
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silahkan gunakan tombol share untuk membagi berita.