JURNALMALUKU – Kabut asap yang menyelimuti sejumlah wilayah di Provinsi Maluku selama kurang lebih dua pekan mendapat perhatian serius Ketua Umum Pasukan Prabowo (Pasprobo), Saiful Chaniago. Selain mengganggu aktivitas masyarakat, kondisi tersebut dinilai berpotensi berdampak terhadap kelancaran penerbangan di Bandara Internasional Pattimura Ambon, konektivitas antardaerah, hingga perekonomian Maluku.
Saiful menegaskan, persoalan kabut asap tidak boleh dipandang semata-mata sebagai masalah lingkungan. Menurutnya, dampak yang ditimbulkan dapat meluas ke berbagai sektor, termasuk transportasi udara, distribusi barang, mobilitas masyarakat, investasi, dan pembangunan ekonomi daerah.
“Yang sangat krusial dan harus segera diselesaikan adalah aktivitas di Bandara Pattimura, karena ini berkaitan dengan kepentingan investasi dan pembangunan ekonomi di Provinsi Maluku,” ujar Saiful di Ambon, Kamis (22/10/2026).

Ia menjelaskan, transportasi udara memiliki peran strategis bagi Maluku sebagai wilayah kepulauan yang membutuhkan konektivitas memadai dengan berbagai daerah di Indonesia. Karena itu, penanganan kabut asap perlu dilakukan secara serius dan terkoordinasi agar dampaknya terhadap aktivitas masyarakat maupun perekonomian tidak berlangsung berkepanjangan.
Di tengah kondisi tersebut, Saiful mendesak Kapolda Maluku beserta jajaran aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki dugaan pembakaran hutan yang diduga menjadi salah satu penyebab munculnya kabut asap.
Menurutnya, penyelidikan menyeluruh diperlukan untuk memastikan sumber kebakaran serta mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.
“Saya mendesak Kapolda Maluku untuk segera mengusut tuntas oknum-oknum yang diduga melakukan pembakaran hutan sehingga berdampak pada kabut asap yang meliputi Provinsi Maluku,” tegasnya.
Saiful menekankan, proses penegakan hukum harus dilaksanakan berdasarkan bukti dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Apabila penyelidikan menemukan adanya pelanggaran, pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum.
Ia juga menilai keterbukaan informasi mengenai perkembangan penanganan kasus penting agar masyarakat memperoleh kejelasan mengenai penyebab kabut asap yang telah mengganggu aktivitas warga selama beberapa waktu terakhir.
Menurutnya, pengusutan dugaan pembakaran hutan tidak hanya bertujuan memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari.
Selain mendorong penanganan dari sisi hukum dan lingkungan, Saiful mengimbau masyarakat Maluku agar tetap tenang, tetapi meningkatkan kewaspadaan selama kabut asap masih menyelimuti sejumlah wilayah.
Ia mengingatkan bahwa paparan asap dapat mengganggu kesehatan, terutama sistem pernapasan. Karena itu, masyarakat diminta mengambil langkah pencegahan untuk mengurangi risiko paparan, khususnya ketika berada di kawasan dengan konsentrasi asap yang tebal.
“Harapan beta kepada seluruh masyarakat Maluku, katong seng perlu panik, tetapi tetap berikhtiar dan waspada. Kalau berada di wilayah yang kabut asapnya tebal, minimal gunakan masker atau hindari tempat-tempat yang bisa mengganggu pernapasan,” ujar Saiful.
Ia menyarankan masyarakat mengurangi aktivitas di luar ruangan apabila kondisi udara dipenuhi asap, terutama ketika memungkinkan untuk beraktivitas di tempat yang lebih aman.
Saiful juga mengingatkan agar masyarakat tidak mengabaikan keluhan kesehatan yang muncul selama kondisi kabut asap berlangsung. Warga yang mengalami gangguan pernapasan atau keluhan kesehatan lainnya diharapkan mencari pertolongan medis sesuai kebutuhan.
Di sisi lain, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut menjaga lingkungan dan menghindari pembakaran hutan maupun lahan yang berpotensi memicu kebakaran serta memperburuk kualitas udara.
Dalam kesempatan yang sama, Saiful turut menyoroti dua tahun kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, khususnya terkait komitmen pemberantasan korupsi dan pelaksanaan program-program yang menyasar kebutuhan masyarakat.
Menurut Saiful, komitmen pemberantasan korupsi yang disampaikan Presiden Prabowo perlu diwujudkan melalui penegakan hukum yang tegas, transparan, dan tidak membedakan latar belakang maupun afiliasi politik pihak yang terlibat.
Ia menilai lembaga penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Kepolisian, memiliki peran penting dalam memastikan upaya pemberantasan korupsi berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Presiden Prabowo telah mengatakan bahwa tidak pandang bulu. Mau dari Partai Gerindra sekalipun, kalau korupsi, ya harus ditangkap,” ungkapnya.
Selain integritas pemerintahan, Saiful menyoroti sejumlah program kerakyatan, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih, dan Kampung Nelayan. Menurutnya, program-program tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama kelompok menengah ke bawah.
Namun, ia menekankan bahwa pelaksanaan program harus disertai pengawasan, evaluasi berkelanjutan, dan pengelolaan yang baik agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang menjadi sasaran.
Saiful berharap persoalan kabut asap di Maluku segera ditangani secara menyeluruh melalui koordinasi antarpihak terkait, mulai dari penanganan sumber kebakaran, perlindungan kesehatan masyarakat, hingga upaya menjaga kelancaran transportasi dan aktivitas ekonomi.
Baginya, perlindungan lingkungan, keselamatan masyarakat, dan keberlanjutan pembangunan daerah merupakan hal yang saling berkaitan dan membutuhkan perhatian bersama.
Ia juga berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kejelasan mengenai hasil penyelidikan dugaan pembakaran hutan, sementara pemerintah dan instansi terkait terus melakukan langkah-langkah penanganan sesuai kewenangannya.
“Persoalan kabut asap ini harus ditangani secara serius agar masyarakat bisa kembali beraktivitas dengan aman, transportasi berjalan lancar, dan pembangunan ekonomi Maluku tidak terganggu berkepanjangan,” demikian harapan Saiful.
Ia menegaskan, penanganan kabut asap dan penguatan integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan sama-sama penting untuk mendukung kesejahteraan masyarakat serta pembangunan yang berkelanjutan. (JM–AL).