JURNALMALUKU-Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, merasa prihatin kepada kedua tersangka kasus korupsi, terkait penyalahgunaan Retribusi Pelayanan Pasar Mardika pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon tahun anggaran 2017-2019.
Keduanya yang ditahan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku pada Jumat (12/11/2021) lalu, yakni mantan Kepala Disperindag Kota Ambon, PJL yang kini menjabat Staf Ahli Kota Ambon Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Kesra, serta mantan Kepala UPTD Pasar Mardika Ambon, VM yang saat ini kini menjabat kepala UPTD Pasar Tagalaya Ambon.
Keduanya ditahan di Rutan Ambon selama beberapa hari kedepan usai menjalani pemeriksaan tim penyidik.
Berdasarkan hasil audit tim penyidik dan Inspektorat Maluku kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,3 Miliar. Dua tersangka itu lantas dikenakan Pasal 21 KUHAP.
“Terus terang saya juga prihatin terkait itu, karena saya juga tidak pernah menyangka bahwa ada masalah. Karena saya baru tau setelah mendapat surat status penetapan membuat saya kaget,” ungkap Louhenapessy kepada wartawan di Balaikota Ambon, Rabu (17/11/2021).
Louhenapessy bilang, oleh karena itu, kita menjunjung tinggi serta menghormati proses hukum dan apa yang bisa dibantu menjelaskan itu, cuma saya prihatin untuk itu.
“Kalau sesuai dengan aturan kepegawaian, berarti diambil pemberhentian sementara sesuai dengan aturannya. Syukur, syukur kalau tidak berlanjut setelah putusan untuk ambil langka administrasi lagi,” jelasnya.
“Hingga saat ini Statusnya masih pegawai (staf ahli pada Pemkot), jika masih berlanjut kemungkinan bisa di nonatifkan karena statusnya sudah tersangka,” tegasnya(*)