JURNALMALUKU-Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) melalui Dinas Perhubungan telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat guna pengoperasian kapal – kapal perintis sabuk nusantara yang melayari kabupaten MBD telah disetujui.
Hal ini Berdasarkan Surat dari Bupati MBD Nomor: 552/142/2021 tgl 29 Juli 2021 tentang Permohonan Pengoperasian kembali Kapal perintis yang beroperasi di MBD dari Pangkalan Ambon, maka Dirjen Perhubungan Laut telah menindaklanjuti dengan Surat Nomor: A,L.016/2/16/DJPL/2021 Tanggal 13 Agustus 2021 tentang Pengoperasian Kapal Perintis yang melayari Wilayah MBD.
“Persetujuan kapal – kapal tersebut yakni kepada kapal R.73 ( Sabuk 87 ) dan R.75 ( Sabuk ) 71 beroperasi kembali”, ungkap Kepala Dinas Perhubungan Ferdi Eddy Ubro kepada media ini, Sabtu (14/08/2021).
Menurutnya, Jadwal keberangkatan kapal – kapal tersebut menunggu jadwal / employ dari pihak pengelola yakni PT PELNI.
Dikatakan Ubro, berdasarkan persetujuan dengan Surat Dirjen Perhubungan Laut dan Instruksi Bupati, kapal – kapal perintis tersebut beroperasi dengan memuat maksimal 70 % dari kapasitas kapal.