JURNALMALUKU– Bupati Maluku Barat Daya (MBD) Benyamin Noach melantik Dewan Pengawas Perusahan Daerah Air Minum MBD. Acara dilangsungkan di Ruang Rapat Kantor Bupati, Jumat (14/1/2022)
Sesuai surat keputusan nomor 821.29-01 tahun 2022, tentang Pengakatan Dewan Pengawas PDAM adalah 5 tahun.
Bupati MBD dalam sambutanya menyampaikan PDAM Tirta Kalwedo MBD sebagai penyedia jasa air bersih bagi masyarakat perlu didukung oleh Dewan Pengawas yang kredibel dan memahami manajemen PDAM, memahami tugas dan wewenang serta memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dewan pengawas merupakan komponen penting perusahaan umum daerah yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasehat kepada direksi dalam menjalankan kegiatan perusahaan tersebut. Sejak tahun 2018 hingga sekarang terjadi kekosongan Jabatan Dewan Pengawas PDAM Tirta Kalwedo MBD sehingga pelantikan dewan pengawas disaat ini bertujuan untuk mengawal dan mengawasi pelaksanaan program PDAM di Kabupaten Maluku Barat Daya” ungkapnya .
Dirinya juga mengtakan bahwa, dengan hadirnya pejabat yang dilantik, akan memberikan pelayanan yang terbaik kepada pelanggan sehingga masyarakat merasa puas atas pelayanan yang diberikan.
“Dewan Pengawas dan Direksi PDAM hendaknya menjalin sinergitas untuk melayani kebutuhan air baik dari segi kualitas maupun kuantitas sehingga lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya karena memang kondisi PDAM saat ini masih membutuhkan pembenahan baik dari sisi manajerial maupun pelayanan kepada pelanggan. Selain itu juga kepada seluruh jajaran PDAM diharapkan mampu menciptakan inovasi baru yang bisa meningkatkan kualitas kerja supaya memberikan manfaat bagi masyarakat,” harapanya.
Untuk di ketahui bahwa Pejabat Dewan Pengawas PDAM Tirta Kalwedo MBD yang dilantik adalah Oyang Obetnego Petrusz, SH sebagai Ketua merangkap anggota, Stevanus Tiwery, SH, S.Pd sebagai Sekretaris merangkap anggota dan Drs. O. Saununu sebagai Anggota.(*)