JURNALMALUKU– Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti kasus dugaan penggelapan dan/atau penipuan yang diduga dilakukan oleh tersangka (KL).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui Plh.Kasi Intel Bambang Irawan pada Senin (07/03/2022) bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah menerima penyerahan Tersangka dan barang bukti tersangka (KL) dari Pihak Penyidik polres Kepulauan Tanimbar.
” Hari ini, Seksi tindak pidana umum dipimpin langsung Kasi Pidum Aulia Rachman telah menerima Penyerahan Tersangka dan barang Bukti dalam perkara dugaan tindak pidana Penggelapan dan/atau penipuan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 372 KUHPidana dan/atau 378 KUHPidana atas nama Tersangka KL. Bahwa terhadap Terdakwa selanjutnya dilakukan Penahanan oleh Penuntut Umum terhitung mulai hari ini tanggal 07 Maret 2022 untuk 20 (dua puluh) hari kedepan di Rutan Polres Kepulauan Tanimbar”. Ujar Bambang
Diketahui (KL) ditahan pada tanggal 8 februari 2022 dengan dugaan tindak pidana penggelapan dan/atau penipuan terhadap beberapa masyarakat Desa Latdalam terkait uang hasil pembayaran lahan oleh Pemerintah Daerah Maluku Tenggara Barat pada tahun 2015 sebelum mengubah Nomenklatur ke Kabupaten Kepulauan Tanimbar saat ini.
Dalam Perkara dugaan Penggelapan dan/atau Penipuan atas nama (KL) Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar Gunawan Sumarsono,SH.,MH menunjuk Penuntut Umum untuk menangani perkara ini yaitu AULIA RIZKA RACHMAN, S.H., BAMBANG IRAWAN, S.H., EL IMANUEL LOLONGAN, S.H., ANDI ABDURROZZAK, S.H., JERRY NIKOLAS A PATTIASINA, S.H. DAN M. FAZLURRAHMAN K, S.H. dan dalam waktu dekat mereka akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Saumlaki. (JM.AM)