JURNALMALUKU-Nasib oknum Guru AL alias S terancam diberhentikan sebagai Guru Kontrak pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru.
Kepada media ini Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan N. Rattu, S.Pd. mengatakan bahwa kasus tersebut kini telah di tangani oleh kepolisian dan Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten kepulauan Aru telah bertemu dengannya, namun Kepala Dinas masih berada di luar kota, jika Kepala Dinas telah kembali pihaknya akan berkoordinasi juga dengan BKSDM Kabupaten Kepulauan Aru, karena Oknum tersebut adalah Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK-red) yang baru lolos kemaren.
Diketahui AL merupakan Guru Kontrak pemerintah Daerah yang di tempatkan pada SMP Negeri Nafar, namun dirinya untuk sementara Magang pada SMP Yos Soedarso Dobo.
Kini Nasib Oknum tersebut terancam pecat dari pekerjaannya, karena Oknum tersebut kini di sangkakan dengan pasal pasal 82 KUHP dan Undang-undang Nomor 23 tentang Perlindunan Anak dengan hukuman penjara minimal 10 tahun.
Saat ini pelaku ditahan ruang tahanan Reskrim Polres Kepulauan.(JM.AD)