JURNALMALUKU – Memperbiasakan masyarakat agar selalu taat terhadap segala ketentuan berlalulintas, Polres Kepulauan Tanimbar yang di Pimpin AKBP Umar Wijaya,S.I.K. akan Prioritaskan 12 Poin Pelanggaran mulai Hari ini.
Meski seharian kota Saumlaki dan sekitarnya terus diguyur hujan, namun Kepolisian Resort (Polres) Kepulauan Tanimbar tetap menjalankan komitmen mereka untuk melaksanakan apel pasukan, yang berlangsung di depan (Markas Komando Kepolisian Resort (Makopolres) Kepulauan Tanimbar pada Senin (13/6) Sore Tadi dengan dilangsungkannya operasi yang dipusatkan di depan Makopolres Kepulauan Tanimbar.
Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya yang ditemui media ini di ruang kerjanya usai apel pasukan menjelaskan, operasi kali ini melibatkan sedikitnya 22 personil yang merupakan gabunngan beberapa satuan, namun lebih didominasi Satuan Lalu Lintas (Satlantas).
“Dalam operasi ini kita turunkan 22 personil. Meski lebih didominasi Satlantas, namun ada gabungan juga dari satuan lain. Jelas Kapolres.”
Kapolres mengatakan, gelar operasi ini akan dimulai hari ini dan berakhir pada 26 Juni mendatang.
Karena itu masyarakat khususnya para pengendara Kendaraan roda dua (2) maupun roda empat (4) agar selalu menaati ketentuan dan aturan, selama operasi ini berlangsung.
Sasaran operasi ini lebih difiokuskan pada pengendara di bawah umur, membonceng lebih dari satu orang, pengaruh miras, menggunakan handphone selama berkendara, tidak menggunakan sabuk pengaman untuk pengengendara Roda 4, tidak menggunakan helm berstandar SNI dan juga melawan arus.
“Secara keseluruhan ada 12 jenis pelanggaran yang jadi fokus kita, namun di Polda Maluku kita sasarkan pada 7 jenis pelanggaran ini, dan ini masih banyak, sering kita temukan di jalan.” tambah Kapolres.
Operasi akan dilakukan dengan memberi prioritas bagi titik-titik tertentu yang berpotensi menimbulkan kerawanan.
Mengingat operasi yang dilakukan saat ini adalah operasi bersifat mobile, sehingga semua titik diharapkan menjadi sasaran operasi dan tidak sekedar memantau di tempat.
Berikut 12 Poin Pelanggaran yang menjadi Target Operasi.
- Melawan Arus
- Berkendara dibawah Pengaruh Alkohol
- Menggunakan Handphone Saat Berkendara
- Tidak Menggunakan Helm SNI
- Mengemudi Tidak Menggunakan Sabuk
- Melebihi Batas Kecepatan
07.Berkendara Dibawah Umur - Berboncengan Lebih Dari 1 Orang
- Kendaraan Rida 4 Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan
- Kendaraan Roda 2 Yang Tidak Dilengkapi Dengan Kelengkapan Yang Standar
- Kendaraan Roda 2/Roda 4 tidak Dilengkapi Surat
- Menggunakan Rotator Tidak Sesuai Peruntukan (JM/AM)