JURNALMALUKU-Dua belas(12) Warga Binaan Lapas kelas III Saparua Mendapat Remisi dari President Republik Indonesia Joko Widodo di Hut Kemerdekaan RI ke 77.
Hal ini di sampaikan Kepala Lapas kelas III Saparua Leo Laturette di Tuang Kerjanya kepada media ini usai mengikuti Upacara Peringatan Hut RI ke 77 di Benteng Duurstede Saparua, Rabu (17/8/2022).
Dikatakannya 12 Warga Binaan Lapas kelas III Saparua yang mendapat Remisi Umum di Hut RI ke 77 ini berdasarkan Keputusan Mentri Hukum dan Ham RI No.PAS – 1268-PK.05.04.Thn 2022.
“Untuk Warga binaan yang ada di Lapas kelas III Saparua ini sebanyak 23 Warga binaan dengar berbagai Kasus namun yang sangat dominan adalah kasus Perlindungan Anak dan Narkoba,”ungkap Laturette.
Dikatakannya Remisi yang di berikan kepada warga binaan adalah merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia dan satu sarana Hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistim Pemasyarakatan.
“Dan Remisi ini diberikan kepada Warga Binaan yang berkelakuan baik serta sudah memenuhi peryaratan serta minimal telah menjalani hukuman penjara 1 tahun,”kata Laturette
Lanjudya, Dengan telah memenuhi peryaratan tersebut baru lah kami melakukan pengusulan ke Kementrian Hukum dan Ham lewat Dirjen Pemasyarakatan untuk mendapatkan Remisi.
Adapun 12 warga binaan Lapas kelas III Saparua Yang mendapat Remisi adalah, Caken Uktolseja 3 bukan, Corneles Angkotta 3 bln, Dominggus Souhoka 4 bln, Eric Pattiasina 4 bln, Nestori Lukas Movun 3 bln, Samuel Hetaria 3 bln, Simson Devi Titaley, 3 bln, Widian Leloltery, 3 bln, William Stenley, 5 bln, Andry Lakusa 3 bln, Yohanis Manuhuttu 3 bln dan Victor Latul 3 bln.(JM.RL)