JURNALMALUKU-Polres Kepulauan Aru merilis kasus dugaan keracunan yang terjadi di Desa Tunguwatu Kecamatan Pulau-Pulau Aru Kabupaten Kepulauan Aru, Jumat 19 Agustus Kapolres 2022.
Kapolres Kepulauan Aru AKBP. Dwi Bactiar Rivai, S.I.K., M.H mengatakan bahwa terkait dugaan keracunan 45 warga Desa Tunguwatu Kecamatan Pulau-Pulau Aru, barang bukti (BB) akan dikirim ke balai POM Ambon untuk diuji.
“Untuk kejadian dugaan keracunan 45 warga anak, remaja dan dewasa tadi malam Barqng Bukti berupa, satu 2 cup mangkok plastik bekas makanan, 1 sup mangkok plastik bekas pentolan, 4 jaket anak-anak warna biru corak hitam dan berkas muntahan, sarung bantal dan seprei akan kita kirim untuk uji di balai POM,” ucap
Sementara 35 orang, lanjutnya, telah mendapat pertolongan tim medis yang turun langsung ke Desa Tunguwatu dan sudah sembuh.
Sementara itu, Kasat Reskrim Iptu. Andi Armin, S.Sos. MH menjelaskan bahwa dengan kasus ini, tiga orang telah dimintai yakni Camat Pulau-Pulau keterangannya Aru Robertus Ngebursian, Sekertaris Kecamatan Leonora Tiwery dan Kepala Puskesmas Dobo Maria Karemy, SKM.
“Selanjutnya, kita juga akan lakukan pemeriksaan lebih mendalam terkait dengan informasi siapa-siapa yang buat makanan,” janji Kasat Reskrim.(JM.AD)