JURNALMALUKU-Sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Pendidikan Provinsi Maluku yang sifatnya sementara, namun umur Insun Sangadji sudah melebihi seluruh kepala SKPD yang pensiun di usia 60 tahun.
Insun dilantik Gubernur Maluku Murad Ismail pada tanggal 20 Desember 2020, menggantikan Kepala Dinas Muhammad Saleh Thio.
Hal ini diungkapkan Pemerhati Pendidikan Maluku (PPM) Arzad Tatroman kepada wartawan di Ambon, (12/9/2022).
“Gubernur Maluku segera menggantikan Kadis Pendidikan Provinsi Maluku karena sudah melewati umur sebagaimana telah di atur dalam UU ASN, sementara Kadis Pendidikan Provinsi Maluku yang baru di lantik kembali dalam jabatannya sebagai Plt kadis pendidikan. Hal ini tentunya sudah melanggarkan UU ASN yang mengatur terkait pembatasan Usia untuk kepala Dinas,”tegasnya.
Tatroman menambahkan, kita menginginkan pendidikan di Maluku ini perlu di benahi mulai dari Sistem Birokrasinya maupun mutu kualitas dari pendidikan itu sendiri karena hal demikian akan menjadi potensi pengembangan kualitas pendidikan di Maluku.
“Olehnya itu saya selaku bagian dari Pemerhati pendidikan di Maluku sangat kecewa Ibu Sangadji yang semestinya sudah pensiun karena umurnya yang sudah 62 tahun tapi masih saja di paksakan sebagai Plt kadis pendidikan Provinisi Maluku,”terangnya.
Maka saya meminta, kata Tatroman kepada Bapak Gubernus Provinsi Maluku agar segera mungkin melantik Kadis pendidikan defenitif agar Pendidikan di maluku tetap berjalan dengan lancar sehingga putra putri SD, SMP maupun SMA di maluku dapat berkembang secara baik.(JM).