JURNALMALUKU– Akhir cerita kepemimpinan Azis Tunny dalam memimpin HIPMI Maluku berakhir dengan keputusan Rapat Pengurus Harian Inti (RBPHI).
Rapat yang berjalan penuh dinamika dan diskorsing dua hari lalu ” chaos” Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Maluku menggelar Rapat Badan Pengurus Harian Inti (RBPHI) lanjutan di salah satu hotel di Kota Ambon, Rabu (14/9/2022).
Wakil Ketua Umum BPD HIPMI Maluku Fauzan Alkatiri menjelaskan bahwa, RBPHI ini dilakukan guna merespons wacana di publik yang libatkan nama besar dan citra HIPMI rusak oleh mantan Ketum Azis Tunny hingga menimbulkan keresahan. Dimana hasil RBPHI telah lahirkan beberapa rekomendasi.
“BPD HIPMI Maluku sampaikan permohonan maaf ke publik Maluku yang selama ini dibuat resah dengan banyak kejadian dari mantan Ketum BPD yang menyeret nama HIPMI dan Gubernur Maluku sebagai mitra kerja kami,” tandas Bodewin Mailuhu, Sekretaris Umum BPD HIPMI Maluku.
Mailuhu katakan, RBPHI ini keputusan suara mayoritas atau 2/3 pengurus harian inti bersepakat lahirkan beberapa rekomendasi diantaranya menonaktifkan Azis Tunny dari jabatan Ketua Umum (Ketum) BPD HIPMI Maluku periode 2021-2024.
Penonaktifan itu kata dia, sesuai ART Bab 2 pasal 7 tentang kode etik keanggotaan, ART bab 2 pasal 10 tentang penghentian anggota jo PO 07 Bab 2 pasal 4 ayat 3 tentang merusak citra dan marwah organisasi jo PO 08 bab 2 tentang pelanggaran dan sanksi pasal 3, 4 dan 5 serta Jo PO 08 bab 3 tentang tatacara pemberian sanksi pasal 6 dan 7.
“Selain penonaktifan, RBPHI juga rekomendasi untuk mengangkat Bodewin Mailuhu selaku Penjabat Ketum BPD dan menetapkan Fauzan Alkatiri selaku Sekretaris Umum (Sekum),” urai owner Body’s Barbershop itu.
Keputusan tersebut sambungnya, akan dibawa BPD HIPMI Maluku dalam RBPH diperluas untuk dilaporkan yang dihadiri para pembina dan BPC se-Maluku, guna diteruskan ke BPO untuk ditindaklanjuti.
“HIPMI ini mitra pemerintah dan masyarakat. Kita tidak mau menjadi tercoreng makanya harus ada respon cepat. Apalagi HIPMI juga menggunakan UMKM yang adalah garda terdepan dalam mempertahankan perekonomian negara dan daerah,” jelas Mailuhu.
Menyoal penunjukan sepihak Pj Ketum ke Hamka Karepesina oleh mantan Ketum Azis, Fauzan Alkatiri mengaku, hingga RBPHI selesai tidak ditemukan selembar surat pun tentang penunjukan itu.
“Kami anggap itu berita liar dan tidak organisatoris. Sebab kalau sesuai aturan organisasi, penunjukan Penjabat diputuskan lewat RBPHI. Itu cacat prosedur, dilakukan sepihak tanpa libatkan BPD,” jelas anggota DPRD Maluku asal PKS itu.
Sementara disinggung soal desakan 7 BPC HIPMI se-Maluku yang minta Azis Tunny dipecat dari HIPMI, Fauzan tegaskan ada mekanisme organisasi yang harus ditempuh lewat sidang dewan etik.
Diketahui, sebelum lanjutan RBPHI, Azis sepihak telah menunjuk Ketua OKK BPD Hamka Karepesina selaku Penjabat Ketum dengan alasan agar dirinya bisa fokus selesaikan masalah yang dihadapi.
Bahkan 7 dari 11 BPC HIPMI se-Maluku pun telah lebih dulu sampaikan surat mosi tidak percaya ke Azis karena dinilai telah ciderai nama baik dan citra HIPMI serta Gubernur dimata publik. (JM)