JURNALMALUKU-Dosen dan Pegawai di Universitas Pattimura Ambon resah karena Sertifikasi Dosen (Serdos) dan Remunerasi Pegawai 30 persen belum juga dibayarkan.
Program Serdos ini merupakan upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional, dan memperbaiki kesejahteraan dosen, dengan mendorong dosen untuk secara berkelanjutan meningkatkan profesionalismenya.
Tetapi sampai oras ini, para dosen masih menunggu hak mereka yang belum juga terbayarkan. Kerena diketahui Rektor keluar Negeri.
Hal ini diungkapkan Sumber terpercaya yang tidak ingin disebut namanya kepada media di Ambon, Selasa (26/9/2022), bahwa sudah hampir berapa bulan ini, Serdos dan Remunerasi untuk pegawai belum juga dibayar.
“Padahal selama tidak ada keterlambatan dalam pembayaran, sehingga kita minta klarifikasi,”tegas Sumber.
Dirinya mengatakan, yang harus mengurusi hal ini kan, Wakil Rektor II (WR 2), fungsi sebagai Perencanaan dan pengelolaan anggaran keuangan, Pembinaan kepegawaian serta kesejahteraan, Pengelolaan perlengkapan.
“Dasar hukum bagi kewajiban ini jelas, termuat dalam PP No. 37 Tahun 2009 Pasal 2 Tentang Dosen dan UU No. 14 Tahun 2005 terkait Guru dan Dosen yang menerima Sertifikasi,”terangnya.
Dirinya menandaskan, bukan hanya Serdos yang belum terbayarkan tetapi remunerasi 30 persen buat pegawai juga masih menjadi tunggakan.(Tim).