JURNALMALUKU-Terkait pemberitaan sertifikasi Dosen (Serdos) dan remunerasi 30 persen untuk pegawai pada Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, diklarifikasi langsung oleh Wakil Rektor (WR) 2 dan ketua lembaga LP3MP.
Pertemuan yang dilakukan Wartawan Jurnalmaluku.com bersama dengan WR 2 Dr. Jantje Tjiptabudi, SH., M.Hum., WR 4 Dr. Muspida M.Si, Ketua Senat Prof. Dr. S. E. M. Nirahua, SH., M. Hum., Ketua Lembaga LP3MD Dr. Joseph Pagaya M.Si serta Humas di Lantai 3 Gedung Rektorat Unpatti, Rabu (28/9/2022).
Bukan hanya membahas soal remunerasi dan Serdos tetapi juga soal kunjungan kerja yang dilakukan Rektor Unpatti ke luar Negeri.
Menurut WR 4 Muspida menjelaskan, terkait kunjungan rektor ke luar negeri bukan untuk melakukan “Tour”.
“Rektor melaksanakan perjalanan dinas dalam rangka penandatanganan kerjasama untuk peningkatan mendukung kampus bukan Tour,”terang Muspida.
Dirinya mengaku, jelas dengan perjalanan dinas rektor keluar negeri, dengan mempunyai agenda perjalanan. Semestinya selaku WR 4 ikut mendampingi tetapi ada acara, sehingga tidak dapat mendampingi beliau.
Sementara itu, WR 2 Jantje Tjiptabudi mengatakan, Serdos tidak pernah nunggak berbulan-bulan, harusnya dibulan Agustus pembayarannya dibulan September dan bulan September belum berakhir, kenapa dibulan September ini tidak terbayarkan di pertengahan bulan?
“Kita punya dosen 1035 dosen wajib mengisi sistem terintegrasi (Sister) BKD atau dengan status BM akan diberikan sanksi disertai pemberian pembinaan oleh pimpinan perguruan tinggi masing-masing, pada setiap semester, sanksinya berupa teguran lisan, teguran tertulis, pemotongan tunjangan serta penundaan pembayaran,”jelas Tjiptabudi.
Dirinya juga menambahkan, kewajiban untuk menilai itu, disetiap akhir semester, akhir semester di perguruan tinggi ada di Agustus akhir jadi sekarang ini ada dalam proses penilaian dan penjatuan sanksi. Ada total 150an yang diberikan sanksi
“Kenapa saya tanda tangan, karena saya selaku pembina kepegawaian Universitas Pattimura jadi kewenangan saya menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis, nah sampai dengan akhir semester berikut, kalau tidak diisi lagi maka dijatuhkan sanksi tidak terbayarkan,”kata WR 2.
Tjiptabudi menegaskan, jadi aturan mainnya disitu ada hak, ada kewajiban. PP menyimpulkan ada hak dan kewajiban.
Di waktu yang sama, Ketua Lembaga LP3MD Joseph Pagaya menuturkan, ini juga tidak seluruh dosen bukan serta merta dapat jata serdos tapi dosen yang sudah lulus sertifikasi dosen, baru diberikan hak untuk dapat tunjangan BKD.
Lanjutnya, kemudian setelah didapatkan ada Sister itu wajib diisikan termasuk beban kerja dosen itu yang terbaru berdasarkan keputusan Dirjend Dikti Nomor 12/E/KPT/2021 mempersyaratkan bahwa setiap dosen itu harus memenuhi kewajibannya itu minimal 12-16 sks.
“Jdi kalau dosen tidak memenuhi itu, maka tidak mendapatkan hak yang sesuai undang-undang yang mengatakan harus memenuhi kewajiban tersebut yang dikutip itu Pasal 2 kan jelas, dibilang bukan harus dibayarkan saja tetapi ada juga memenuhi ketentuan yang ada,”kata Pagaya
Dirinya menambahkan, dengan itu, kita dulu itu masih menggunakan manual semuanya itu berada di semester yang sudah berlalu dan itu persemester dilaporkan dan berdasarkan semester itu didapatkan pembayaran dengan durasi di semester yang berjalan seperti sekarang, harus melaporkan dan sebetulnya laporannya harusnya pada 31 Agustus tapi pencairannya di Kemendikbudristek.
“Karena semua manual ini berbeda-beda maka diluncurkan satu sistem terpadu sister dan disana terpadu itu adalah ada perangkatanya, ada data dosenya, ada penelitiannya, ada pengabdiannya, Tridharmanya semuanya ada disitu, dibawanya ada BKD, nah ini pertama kali dijalankan pada tahun ini, harusnya pada bulan Februari tapi karena kesiapan sistem ini belum makanya ditunda,”ulasnya.
Pagaya mengatakan, ada surat resmi juga untuk ditunda sampai dengan bulan Agustus, nah pada bulan Agustus ini dosen itu melakukan dua semester yaitu semester genap 2021 dan semester ganjil 2021/2022 itu menjadi dasar untuk pembayaran serdos
“Saya ditegur oleh inspektorat, Universitas yang tidak mau melakukan kewajiban selama ini yang bayar-bayar semua dan isi dan tidak mengisi itu adalah Unpatti, setelah ditegur karena hal itu, sister ini menjadi alat untuk mengontrol, jadi kita tidak bisa tipu-tipu karena ini terintegrasi secara Nasional, data kita ini, itu ada di pusat sekarang, karena uang ini uang murni APBN,”terangnya.
Nah untuk itu, kata Pagaya, tahun ini mulai diterapkan, tidak bisa dibohongi karena semuanya ada, kalau datanya tidak diisi profilnya di sister berarti datanya tidak bisa dibohongi, kalau mau menarik data tidak bisa dibuat sendiri lalu dimasukkan, kalaupun dimasukkan dan tidak sesuai dengan BKD 2021 itu di tolak dibilang tidak sesuai dengan PO.
“Itu makanya teman-teman dosen kaget pada tanggal 31 Agustus saya minta untuk berikan laporan kepada pimpinan universitas dan ini semua kita rapat lalu saya laporkan ini loh, profilnya dan baru 30 persen dosen yang mengisi, apakah kita mau rilis dan bayar 30 persen itu, itu kan kekacauan terjadi di universitas,”jelasnya.
Dirinya juga menuturkan, kemudian kebijakannya dengan semua dekan-dekan sepakat bahwa kita perpanjangan, tapi sebetulnya cuma satu kali dan tidak lebih dari itu, tapi setalah dilihat saya mengambil kebijakan perpanjangan tambahan, perpanjangan pertama sampai tanggal 5 , yang kedua sampai tanggal 13 , yang ketiga sampai tanggal 15, dan itu kan kita sudah memberikan toleransi sampai tiga kali dimana-mana kalau tiga kali itu maksimal, setelah itu ya kita rekap saja hasilnya baru kita melaksanakan surat dari Kementrian riset dan pendidikan tinggi itu ada direktorat sumber daya.
“Jadi semuanya itu tersistem jadi kita tidak main-main seperti yang diduga oleh teman-teman dosen, saya ini ditudu bermacam-macam sebelum berita ini keluar saya sudah banyak diserang tapi saya tidak peduli karena memang aturan begitu, teman-teman itu mungkin memang belum paham atau karena sudah terlanjur senang sebelumnya,”tegasnya.
Ketua Lembaga LP3MD ini menjelaskan, dari situ ada yang belum terisi ada sudah terisi, sekarang kita sudah berhadapan dengan masalah data, ada dosen yang tercatat di ruang homebase, homebase S1 juga ada, nah ini kalau dikeluarkan oleh sistem itu ada dua nama satu nama yang sudah terisi dan belum terisi, kita ambil yang sudah terisi tentunya kan tidak mungkin bisa terisi dua data di homebase, itu dalam sistem data hanya boleh terisi satu data Universitas dan itu Nasional jadi kita tidak bisa salahkan
“Jadi pada prinsipnya semua sudah terdata, jadi dari tanggl 15 itu ada yang belum terisi nah dari tanggal 15-22 itu kan kita rekap dan kita laporkan ke pimpinan lembaga, kan tidak mungkin instan itu pekerjaannya. Jadi prinsipnya bukan tidak dibayar, uangnya ada cuma kita merasakan yang sama tidak mungkin kita yang sudah mengisi ini kita dibayarkan dan teman-teman yang belum mengisi tidak dibayarkan,”ujarnya.
Dirinya menandaskan, Jadi informasi ini tidak benar kita punya data semua complete, dan sumber informasi ini hanya merupakan keresahan mereka.(JM.ES).