JURNALMALUKU-Komisi I DPRD Provinsi Maluku melakukan rapat dan mediasi sengketa lahan antara Perusahaan Daerah (PD) Panca Karya dan pihak keluarga Swingly Lesnussa selaku pemilik Hak Penguasaan Hutan (HPH) di Buru Selatan.
Pihak Swingly Lesnussa sendiri menuding PD Panca Karya telah melakukan penyerobotan lahan miliknya pada 15 titik.
Hal ini dijelaskan, Ketua Komisi I DPRD Maluku Amir Rumra, bahwa Komisi I telah mencoba untuk melakukan mediasi karena masalah antara PD Panca Karya dan Swingly Lesnussa sudah cukup lama.
“Dalam waktu dekat Komisi akan melakukan kunjungan ke Buru Selatan untuk mengetahui 15 titik itu,”ujar Rumra usai rapat di Baileo Rakyat-Karpan, Rabu (28/9/2022).
Rumra mengatakan, pihak PD Panca Karya sudah mendapat keterangan tambahan dan dokumen-dokumen soal lahan tersebut.
“Nantinya bukti-bukti disampaikan kepada kita. Ini agar proses segera diselesaikan. Tadi juga kita sudah mendengar penjelasan dari Pak Swingly, kita juga mendengar respons dari PD Panca Karya,”jelasnya.
Aleg Fraksi PKS ini mengakui Komisi I tidak memiliki wewenang untuk memutuskan persoalan ini karena bukan merupakan lembaga pengadilan.
‘Makanya kita butuhkan informasi tambahan di lapangkan, setelah mediasi kedua belah pihak terima tidak ada masalah,”ujar Rumra.
Sementara itu Kuasa Hukum Swingly Lesnussa, Akbar Salampessy mengatakan, pihaknya meminta itikad dari PD Panca karya untuk menyelesaikan hak-hak dari Swingly Lesnussa.
“PD Panca Karya bersedia membayar namun melalui prosedur hukum. Silakan melakukan gugatan ke pengadilan, namun bagi kami sebenarnya kalau gugatan ke pengadilan kita bersengketa dengan siapa karena tidak ada bersengketa dengan siapa-siapa,”tuturnya.
Dirinya menandaskan, yang harus dilakukan oleh PD Panca Karya adalah menyelesaikan hak-hak hutan adat yang sudah ditebang kurang lebih 15 titik. “Jika ditotalkan 45 milyar,” ujar Akbar.(JM.ES).