JURNALMALUKU-Peristiwa pelemparan rumah milik Melkias Porsilewan atau biasa disapa Bung Meky yang adalah eks Anggota GMNI, yg terletak di belakang eks Gedung Rumah Sakit Bergerak, Kota Tiakur Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), yang dilakukan oleh orang tak dikenal pada hari kamis, tanggal 20 Oktober 2022, sekitar pukul 01.24 WIT, ditanggapi serius oleh Alfrens Lelau, selaku Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang MBD.
Dalam menanggapi peristiwa pengrusakan dan pelemparan rumah milik eks Anggota GMNI tersebut, Ketua Cabang GMNI-MBD menjelaskan bahwa secara organisatoris setiap anggota atau kader GMNI yang diperhadapkan dengan persoalan-persoalan hukum baik secara internal ataupun eksternal, maka GMNI hadir memberikan dukungan sebagai wujud tanggung jawab moral dan tanggungjawab ideologi.
Dikatakannya bahwa proses pengrusakan dan pelemparan rumah milik Bung Meki tersebut merupakan suatu perbuatan tercela, yang sama sekali tidak berprisip pada nilai-nilai kemanusiaan serta menciderai nilai-nilai budaya Kalwedo, yg selama ini kita junjung bersama di MBD, sehingga pelaku harus bertanggungjawab secara hukum dan ditindak tegas berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Alfrens Lelau, yang adalah seorang Advokad juga menjelaskan bahwa Perbuatan Pengrusakan dan Pelemparan rumah milik Bung Meky, merupakan suatu perbuatan Pidana sebagaimana dijelaskan pada pasal 406 KUHP ayat 1 bahwa “barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghacurkan dan merusakkan, membikin tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagiannya milik orang lain diancaman dengan pidana paling lama dua (2) tahun delapan (8) bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Dilanjutkannya bahwa peristiwa ini sudah dilaporkan pada, Polres MBD, sehingga saya meminta Kepada Kapolres Maluku Barat Daya, cq. Kasat Serse Polres Maluku Barat Daya yang menangani Kasus ini untuk mencari dan menemukan pelaku pengrusakan dan pelemparan rumah milik Bung Meky untuk diminta pertanggungjawaban secara hukum atas perbuatan yang dilakukan.
Harapan saya bahwa, demi dan untuk menjaga kepercayaan rakyat terhadap kerja-kerja institusi Kepolisian ditengah-situasi dimana menurunnya kepercayan rakyat terhadap instutusi Kepolisian, maka saya meminta, agar Kepolisian Resort MBD dapat mengusut tuntas dan tidak tebang pilih dalam menyelesaiakan kasus-kasus hukum yg telah dilaporkan, terutama peristiwa pengrusakan dan pelemparan rumah Bung Meky Porsilewan.
Dan kami akan terus mengawal kasus ini, sampai pelaku pengrusakan dan pelemparan ditemukan dihukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(JM)