JURNALMALUKU-Beltasar Unulula, S.H. Penasihat Hukum dari Benyamin Thomas Noach menilai isu yang di kembangkan lewat aksi-aksi demonstrasi ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) meminta untuk melakukan proses penyidikan bahkan menetapkan Benyamin Thomas Noach sebagai Tersangka dalam pengelolaan anggran BUMD PT. Kalwedo Tahun 2012-2015 adalah tindakan yang tidak berdasar, sesat dan bias dari standar.
“Ada kriteria dan syarat terhadap suatu kasus terproses dari penyelidikan, penyidikan sampai dengan ditetapkannya seseorang sebagai tersangka. Kami melihat aksi-aksi ini tidak lagi sebagai suatu dorongan alami dan murni tetapi sangat tendensius, berbasis asumsi dan patut dikecam sebagai sikap provokatif, dan tidak taat hukum,”ungkap Unulula kepada wartawan di Ambon, Selasa (8/11/2022).
Dirinya mengatakan, berkaitan dengan adanya isu-isu tentang Penegakan Hukum dalam Kasus BUMD PT. Kalwedo maupun isu gratifikasi yang dilakukan oleh Benyamin Thomas Noach saat masi menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT. Kalwedo, maka sebagai Penasihat Hukum Benyamin Thomas Noach maka dirinya perlu untuk menyampaikan pandangan dalam koridor penegakan hukum sebagai suatu proses yang diatur didalam ketentuan perundang-undangan dan bukan penegakan hukum dalam pendekatan yang lain yang kemudian membuat subtansi atau isu penegakan hukum itu menjadi bias dan menyesatkan.
Unulula juga menjelaskan, kasus BUMD PT. Kalwedo telah dilaporkan pada Agustus 2020 dan ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Maluku dan dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan dari penggelolaan anggaran BUMD PT Kalwedo dari tahun 2012 – 2017 ada permasalahan hukum yaitu peristiwa penyimpangan penggunaan anggarana pada tahun 2016 dan 2017 karena beberapa hal.
“Tidak ada Laporan Pertanggungjawaban Keuangan dan Hasil Audit Keuangan dari lembaga audit independen sepanjang Tahun 2016 – 2017; Kapal KMP Marsela yang menjadi unit bisnis utama dari BUMD PT. Kalwedo tidak lagi berjalan melayani rute pelayaran sebagaimana biasanya bahkan kemudian mengalami kerusakan sampai saat ini,”ujarnya.
Dirinya menegaskan, gaji para karyawan KMP Marsela tidak dibayarkan dalam waktu yang cukup lama. Ditemukan banyak penggunaan anggaran yang tidak sesuai.
“Oleh karenanya dengan 4 (empat) indikator diatas menggambarkan kondisi perusahan dibawah kepemimpinan Direktur Utama Lucas Tapilouw dan Direktur Utama Billy Thomas Ratuhunlory yang mendapat suplay anggaran dari kementrian Perhubungan RI maupun dana hibah Pemda MBD, sangat memenuhi alasan bagi pihak Kejaksaan Tinggi Maluku yang menangani kasus tersebut untuk melakukan rangkaian penyidikan sehingga telah menemukan tiga (3) orang tersangka yang kemudian telah diadili dan diputuskan bersalah,”tutur Pengacara Muda ini.
Dirinya menyampaikan, bahwa kemudian oleh sebagian kalangan memandang sebagai bentuk ketidak adilan ketika proses penegakan hukum yang dilakukan hanya menyentuh pengelolaan anggaran tahun 2016 dan 2017, sedangkan untuk tahun 2012-2015 yang pengelolaannya dibawah Direktur Utama Bapak Benyamin Thomas Noach tidak disentuh.
Ia juga mengatakan, terhadap konteks ini, berdasarkan bukti-bukti yang kami pelajari dan kami yakini juga telah dikaji oleh Kejaksaan Tinggi Maluku, kami berpandangan, “Proses pengelolaan anggaran BUMD PT. Kalwedo dilakukan dalam standar pengelolaan perusahan yang baik dengan adanya penggunaan anggaran yang didukung dengan bukti-bukti transaksi yang sesuai, penggunaan anggaran tersaji dalam Laporan Keuangan yang dibuat secara periodik dan laporan keuangan setiap tahun diaudit oleh lembaga audit indpenden yang juga telah dinilai oleh BPK tanpa ada penyimpangan yang beresiko,”ulasnya.
Dilanjutkan, KMP Marsela beroperasi secara baik dalam melayani rute pelayaran secara normal. Gaji karyawan BUMD PT Kalwedo dibayarkan secara rutin tanpa ada tunggakan.
Unulula juga menuturkan, tekomendasi BPK terhadap Laporan Keuangan BUMD PT. Kalwedo tahun 2015 yang selama ini diributkan sebagai bentuk penympangan anggaran adalah kekeliruan dalam memahami subtansi rekomendasi tersebut.
“Rekomendasi tersebut berkaitan dengan proses administrasi yaitu cara menyajikan laporan keuangan yang memang saat itu masi dalam proses audit dari auditor indpenden. Sehingga ketika proses audit telah selesai dan Laporan Keunagan tersebut disajikan bersama-sama dengan hasil audit tersebut, Laporan Keuangan PT. Kalwedo tidak lagi ada permsalahan,”kata Unulula.
Dirinya menyampaikan, apabila masi ada persoalan kami yakin dengan kapasitas BPK, pasti sudah ada rekomendasi kepada lembaga penegak hukum untuk melakukan proses investigasi dan penegakan hukum.
“Kami tegaskan bahwa sama sekali tidak ada temuan BPK terhadap adanya kerugian negara dalam pengelolaan BUMD PT Kalwedo periode 2012 – 2015 sebesar 8,5 M, yang menjadi temuan hanya hal administratif sebagaimana yang telah dijelaskan pada angka 4,”terangnya.
Pandangan kami ini, kata Unulula searah dengan apa yang pernah disampaikan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Maluku pada salah catu media sekitar pada tahun 2020 bahwa karena tidak ditemukannya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran BUMD PT. Kalwedo antara tahun 2012-2015 maka fokus penyidikan pada saat itu hanya pada tahun 2016-2017.
“Perlu kami sampaikan bahwa Bapak Benyamin Thomas Noach mundur dari Jabatannya sebagai Direktur PT. Kalwedo pada bulan Juni 2015 dengan alasan karena ingin mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Maluku Barat Daya, kemudian setelah itu digantikan oleh Lukas Tapilouw yang melanjutkannya, prinsip pertanggungjawaban keuangan PT. Kalwedo dilakukan setiap tahunnya, pada masa saudara Lukas Tapilouw menjadi Direktur PT. Kalwedo dalam kenyataannya terdapat banyak Pengeluaran Keuangan Perusahaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, sehingga membuat perusahaan PT. Kalwedo tidak dapat beroperasi secara normal. (Peristiwa ini telah menjadi fakta dalam persidangan), selanjutnya PT. Kalwedo tidak lagi beroperasi yaitu pada tahun 2017 dibawah kepemimpinan Direktur Saudara Billy Thomas Ratuhunlory,”ulas Unulula.
Dirinya juga menambahkan, tempus Delicti (Waktu terjadinya Pidana) tidak terjadi pada kemimpinan Bapak Benyamin Thomas Noach, hal ini sudah dibuktikan lewat Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon yang telah memutuskan perkara Korupsi PT. Kalwedo dalam pengelolaan anggaran tahun 2016 dan 2017. Sehingga terhadap tuduhan bahwa Bapak Banyamin Thomas Noach yang membuat PT. Kalwedo Bangkrut adalah tidak benar.(JM).