JURNALMALUKU-Buntut lakukan pengancaman kepada wartawan Harian Siwalima, Octovianus Kesaulya, kepala UPP kelas III Dobo dipolisikan.
Laporan pengaduan wartawan Harian Siwalima resmi disampaikan dan diterima anggota piket SPKT, Bripka M. Tuakia dan Briptu Rano Usuli, Selasa (19/10/2021) di SPKT Polres Kepulauan Aru.
Laporan sebanyak tiga halaman dan di sertai barang bukti rekaman berupa satu buah flashdisk, fotocopy KTP, Id Card dan lampiran foto bukti tanda tangan pembayaran honor petugas covid-19 UPP kelas III Dobo telah diserahkan kepada anggota SPKT kemudian di lanjutkan kepada piket Reserse, Bripka Irsan.
Berdasarkan penjelasan Bripka Irsan Yusuf, surat pengaduan akan di lanjutkan ke Kapolres Aru, AKBP Sugeng Kundarwanto kemudian disposisinya ke unit mana yang akan menanganinya.
“Saat ini, pa Kapolres sementara giat persiapan perayaan Maulid, jadi selesainya baru di sampaikan laporan pengaduan ke pa Kapolres”. Ungkap Irsan
Dia mengatakan, akan kita hubungi Bu setelah surat disposisi dari pa Kapolres sudah keluar untuk unit mana yang akan menangani laporan pengaduan tersebut.
“Jadi Bu tunggu saja, kalau sudah ada dispo pa Kapolres, Beta kasih kabar,” ungkap Irsan.(JM.D)