JurnalMaluku – Sidang Kedua Sengketa Pilkada untuk Perkara 135/PHPU.BUP-XXIII/2025 Sengketa Hasil Pilkada Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), terlaksana pada hari Ini, Kamis (23/01/25) pukul 13:00 WIB.
Agenda sidang kedua ini dalam rangka Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Keterangan Bawaslu serta Pengesahan alat bukti para pihak. Setelah pada agenda sidang pertama, Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mempertanyakan keabsahan perihal 2 periode yang didalilkan Pemohon, pada sidang kedua ini, Hakim MK mendapatkan keterangan dalam rangka menjawab pertanyaan Hakim MK pada agenda sidang pertama karena Pemohon tak mampu merincikan 2 periode yang didalilkan
Pertanyaan Yang Mulia Hakim MK pada sidang pertama kala itu, terjawab sudah di sidang kedua ini, manakala pihak termohon dan pihak terkait dapat merincinakan berdasarkan SK dan menyesuaikan semua tanggal sehingga semakin membuat kondisi sidang menjadi terang benderang, sebab Calon Bupati Nomor Urut 2 Benyamin Th Noach belum masuk kategori 2 periode masa jabatan.
Dalam catatan JurnalMaluku, pihak termohon dalam hal ini KPU MBD yang diwakili oleh Ketua KPU Yoma Naskay dan Kuasa Hukum, dalam keterangannya menyebutkan, Pihak Pemohon dalam hal ini Pasangan Nomor urut 1 Hendrik N Christian – Hengky R Pelatta (CHRISTAL) memiliki margin suara dengan Pasangan Nomor Urut 2 Benyamin Th Noach – Agustinus L Kilikily (Benyamin-Ari) sebesar 20,96% sehingga tidak memenuhi syarat abang batas perolehan suara, sebagaimana ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 158 ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2015, maka pemohon tidak memiliki Legal Standing untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilkada, Pemohon juga tidak pernah mengajukan keberatan dan atau sengketa proses Pemilihan melalui Bawaslu, PT-TUN, bahkan Mahkamah Agung terkaitan Penetapan Pasangan Calon Benyamin-Ari, sehingga menurut KPU, Pasangan “CHRISTAL” telah melepaskan haknya untuk menguji penetapan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati MBD.

Sebagai Pihak Terkait dalam hal ini Pasangan Benyamin-Ari yang diwakilkan Kuasa Hukum Doddie LK Soselisa & Fredi M Ulemlem menjelaskan kepada Hakim MK mengenai polemik dua periode masa jabatan, menurut Soselisa, Permohonan Pasangan “CHRISTAL” tidak jelas atau kabur karna tidak menguraikan secara jelas dan terang perihal estimasi waktu masa periodesasi yang dijalani oleh Calon Bupati Benyamin Th Noach, pemohon tidak mendalilkan secara kongkrit menjelaskan tentang waktu yang pasti, menjabatan dalam keadaan real dan faktual tentang masa jabatan 2 periode.

Kuasa Hukum Benyamin-Ari menguatkan bantahan terhadap masa jabatan 2 periode Benyamin Th Noach dengan rincian sebagai berikut :
- Benyamin Th Noach mengganti kedudukan Bupati yang terpilih menjadi Wakil Gubernur lewat Surat Gubernur Maluku tertanggal 24 April 2019 menugaskan Benyamin Th Noach sebagai wakil bupati untuk menjadi Pelaksana Tugas Harian Bupati MBD sambil menunggu proses dari Kementrian Dalam Negeri.
- Benyamin Th Noach sebagai Wakil Bupati diangkat menjadi Bupati Definitif sisa masa jabatan 2016-2021 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.81. 11/94 Tertanggal 24 Mei 2019 dan dilantik pada tanggal 29 Mei 2019. Maka dapat dihitung masa PLH Benyamin Th Noach dri tanggal 24 April 2019 s/d 24 Mei 2019 terhitung 30 Hari.
- Jika dihitung sejak ditetapkan oleh Menteri dalam Negeri untuk melanjutkan sisa masa jabatan maka pada tanggal 24 Mei 2019 s/d 26 April 2021 ditambah dengan masa PLH 30 Hari maka Benyamin Th Noach baru menjabat selama 2 Tahun 3 Hari sehingga belum mencapai 2 Tahun 6 Bulan dan tidak dikategorikan menjabat 2 periode.
- Bahwa Benyamin Th Noach pernah menggantikan Bupati karena Cuti Kampanye pada tanggal 15 Februari 2018 – 23 Juni 2018 terhitung 128 Hari, Namun menurut Pihak terkait ini tidak bisa dihitung sebagai keadaan nyata dan real menjalankan tugas sebagai Bupati Barnabas N Orno tidak mengalami keadaan Pasal 173 ayat 1 UU Nomor 10 2016 dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 129 Tahun 2024

Kuasa Hukum Benyamin-Ari juga menegaskan bahwa jika masa menjabat sementara semasa cuti kampanye 128 hari ditambahkan dengan masa secara faktual menjabat tidak juga mencukupi 2 Tahun 6 bulan atau lebih, sehingga dalam petitum pihak terkait Benyamin-Ari memohon agar Hakim MK berkenan memutuskan menolak permohonan pemohon (Pasangan Christal) seluruhnya, menerima permohonan pihak terkait (Pasangan Benyamin-Ari) seluruhnya, serta menyatakan sah dan berlaku Keputusan KPU MBD tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati-Wakil Bupati MBD, Nomor 696 Tahun 2024 tertanggal 15 Desember 2024 serta putusan yang KPU yang berkaitan dengan Penetapan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten MBD Tahun 2024.
Sidang Perkara Sengketa Pilkada MBD bergantung putusan MK pasca mempelajari permohonan semua pihak. Jika menyatakan Dissmisal atau tidak diterima maka sidang sengketa Pilkada MBD tidak akan dilanjutkan, jika MK menyatakan menerima maka, sidang akan dilanjutkan pada tahapan pembuktian. (JM-EA)