JURNALMALUKU-Dengan adanya dugaan tindak pidana penghinaan/pencemaran nama baik serta tuduhan yang tidak benar (Fitna), melalui akun media sosial online (Facebook) kuasa Hukum Henny Belseran minta Polres Maluku Barat Daya secepatnya lakukan penanganan.
Hal ini diungkapkan ketiga Kusa Hukum dari Henny Belseran yakni, Beltasar Unulula, S.H., di dampingi Marnex Ferison Salmon,S.H.,Wielfied M. Maitimu, S.H.,M.H. kepada wartawan di Ambon, (5/10/2022). Bahwa berdasarkan Surat Kuasa Khusus dalam hal ini bertidak untuk dan atas nama ibu Henny Belseran pada tanggal 3 Oktober 2022 saya langsung mendatangi Polres Maluku Barat Daya untuk mempertanyakan perkembangan dari penanganan laporan tersebut.
“Yang mana laporannya sejak tanggal 11 Mei 2022. Beliau melaporkan adanya dugaan tindak pidana penghinaan/pencemaran nama baik serta tuduhan yang tidak benar (Fitna), melalui media sosial online Facebook, sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik,”ujar Beltasar
Dirinya menambahkan, yang dilakukan oleh akun Kimdevit Marcus, diduga yang menggunakan Akun Facebook tersebut adalah saudara Kim Markus.
“Kedatangan saya di Polres MBD untuk menyampaikan kekecwaan terhadap proses penegakkan hukum di daerah ini, secara tegas saya sampaikan dalam surat permohonan SP2HP bahwa sudah 5 bulan terhitung 11 Mei sampai 3 Oktober 2022 laporan dari klien kami belum juga di proses,”jelasnya.
Unulula menegaskan, apa sebenarnya yang menjadi kendala? Dan kalaupun ada kendala mengapa yang bersankutan tidak diberikan SP2HP yang merupakan hak daripada pelapor?
“Saya langsug menemui Kasad Serse untuk mempertanyakan hal ini, beliau mengaku kalau kendalanya adalah terlapor berada di luar daerah hal ini membuat penyidik kesulitan dalam melakukan proses pemeriksaan terhadap terlapor, kendala tidak adanya SP2HP karena penyidik yang menangani laporan ibu Henny Belseran baru kembali dari Pulau Dawelor untuk penanganan masalah hukum di sana,”tuturnya.
Dirinya mengaku, Kasad pun, menyampaikan bahwa posisi terlapor sekarang berada di Tiakur, untuk itu pihaknya segera memanggil terlapor untuk di mintai keterangan atas dugaan tindak pidana tersebut. Ia berjanji bahwa laporan dari ibu Henny Belseran akan di proses hingga selesai.
“Untuk itu sebagai kuasa hukum saya bersama beberapa rekan, akan terus mengawal proses hukum yang sementara ini lagi berjalan. Sehingga ada efek jera terhadap yang bersangkutan,”tutupnya.(JM.ES).