JURNALMALUKU-Kejaksaan Negeri Ambon melakukan kegiatan Penyuluhan hukum di SMU Kristen Saparua Kecamatan Saparua Kabupaten Maluku Tengah pada hari Kamis (4/11/2021).
Kegiatan Penyuluhan Hukum ini merupakan tindak lanjut dari program Jaksa Masuk Sekolah, Kegiatan Penyuluhan oleh Kejaksaan negeri Ambon ini di pimpin oleh Kasih Intel Kejaksaan Negeri Ambon, Djino Talakua, SH. MH yang di dampingi oleh Jaksa Fungsional Seksi Intelejen Kejaksaan negeri Ambon Ny, Elsye.B.Leunupun, SH. MH.
Kepala Sekolah SMU Kristen Saparua, Ny. M.Limaheluw dalam sambutannya, Mengatakan Dirinya Sebagai Kepala sekolah menyambut baik kegiatan Penyuluhan hukum oleh Kejaksaan Negeri Ambon ini serta memberikan Apresiasi yang setinggi tingginya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Dian Frists Naale SH lewat Kasih Intelnya, Djino Talakua, SH.MH.
Dikatakannya kegiatan ini Penyuluhan hukum ini harus selalu di laksanakan di sekolah sekolah khususnya di Tingkat Sekolah Menengah atas agar supaya para siswa sedini mungkin di isi dengan pengatahuan hukum guna menjaga adanya pelagaran pelagaran hukum yang di lakukan di kalangan Siswa ungkap Limaheluw.
Selain itu Kasih Intel Kejaksaan Negeri Ambon dalam arahannya sebelum membuka kegiatan Penyuluhan hukum mengatakan, Penyuluhan hukum lewat kegiatan Jaksa Masuk Sekolah di SMU Kristen Saparua kali ini dengan Materi ” Bahaya Penyalagunaan Narkoba untuk remaja dan bagimana Etika bersosial Media yan baik. Dan materi ini kata Talakua akan di bawakan oleh, Ny. Elsye Leunupun, SH kata Talakua.
Lewat kesempatan ini pula lelaki yang berdara Saparua ini juga meminta kepada seluruh peserta yang mengikuti penyuluhan hukum ini agar dapat mengikuti dengan baik supaya dapat melanjutkannya ke keluarga dan masyarakat , agar Masyarakat di pulau bersejarah ini dapat mengenal hukum dan jauhui hukuman harap Talakua .