JURNALMALUKU – Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Harry Putra Far Far, menegaskan komitmen DPRD secara kelembagaan untuk memperjuangkan hak-hak konsumen Perumahan Bukit Hijau Urimessing (BHU), Dusun Kusu Kusu Sereh, Negeri Urimessing, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Hal tersebut disampaikan Harry Putra Far Far saat diwawancarai Media ini, Kamis (10/9/2026), menanggapi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) serta peninjauan langsung Komisi III DPRD Kota Ambon ke lokasi Perumahan Bukit Hijau Urimessing sebelumnya.
Politisi muda Partai Perindo itu mengatakan, berdasarkan fakta dan kondisi yang ditemukan saat melakukan kunjungan lapangan, Komisi III DPRD Kota Ambon memiliki komitmen yang bulat untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat yang menjadi konsumen perumahan tersebut.
“Yang pasti, komitmen Komisi III dan DPRD secara kelembagaan itu bulat untuk memperjuangkan hak-hak konsumen yang menjadi korban dalam proses ini, berdasarkan fakta yang diperoleh ketika kita melakukan kunjungan lapangan,” tegasnya.
Menurut Harry, DPRD Kota Ambon akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Ambon untuk memastikan adanya langkah konkret dalam menyelesaikan persoalan fasilitas umum (fasum) di kawasan Perumahan Bukit Hijau Urimessing.
Ia menjelaskan, apabila persoalan tersebut nantinya harus ditempuh melalui jalur hukum, Pemerintah Kota Ambon diharapkan dapat menjembatani proses tersebut, termasuk melibatkan Bagian Hukum Pemkot Ambon.
“Kalau mau tempuh jalur hukum, maka Pemerintah Kota Ambon harus menjembatani proses ini. Dalam hal ini Bagian Hukum, untuk melihat dan berkoordinasi juga dengan Kejaksaan Negeri sebagai Jaksa Pengacara Negara, sehingga bisa melihat bersama terkait dengan kasus ini,” jelasnya.
Harry mengungkapkan, Komisi III DPRD Kota Ambon telah memperoleh sejumlah data dari Pemerintah Kota Ambon terkait persoalan Perumahan Bukit Hijau Urimessing.
Dari data tersebut, kata dia, sebelumnya pernah dilakukan kajian oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, di antaranya Dinas Lingkungan Hidup, Bappeda, serta Dinas PUPR, terkait kondisi lokasi dan rencana pengembangan kawasan perumahan tersebut.
“Berdasarkan kajian itu, OPD teknis memberikan rekomendasi bahwa pembangunan di wilayah Perumahan Bukit Hijau Urimessing tidak dapat dilakukan begitu saja,” ungkapnya.
Menurutnya, apabila pembangunan tetap dilakukan, terdapat sejumlah persyaratan khusus yang harus dipenuhi, termasuk pembangunan terasering terlebih dahulu serta penyediaan sejumlah fasilitas pendukung lainnya.
Harry menegaskan, pemenuhan fasilitas tersebut pada prinsipnya merupakan tanggung jawab pihak pengembang, yakni PT Matr iech Cipta Anugerah.
“Penyediaan fasilitas lainnya itu sebenarnya menjadi tanggung jawab mutlak daripada pihak pengembang, yaitu PT. Matr iech Cipta Anugerah,” katanya.
Dalam penyelesaian persoalan ini, Komisi III DPRD Kota Ambon juga berharap adanya itikad baik dari pihak pengembang untuk menyelesaikan seluruh kewajiban yang menjadi tanggung jawabnya.
Harry mengatakan, pihaknya tidak hanya menunggu dokumen dari warga Perumahan Bukit Hijau Urimessing, tetapi juga terus mengikuti perkembangan kesepakatan yang sebelumnya telah dibuat antara para pihak dan dimediasi oleh Pemerintah Negeri Urimessing.
Menurutnya, dalam kesepakatan tersebut, pihak pengembang disebut memiliki target penyelesaian seluruh fasilitas umum pada akhir tahun 2027.
“Komisi III selain menunggu dokumen dari warga, juga menunggu kesepakatan antara semua pihak yang dimediasi oleh Pemerintah Negeri pada saat itu. Kurang lebih hampir dua tahun ini disepakati bahwa akhir 2027 sudah menyelesaikan semua fasilitas umum oleh pengembang,” jelas Harry.
Ia menilai, kesepakatan tersebut harus menjadi perhatian seluruh pihak karena telah dibuat dan disepakati bersama.
“Perjanjian itu juga mengikat semua pihak terkait karena sudah disepakati,” tambahnya.
Di sisi lain, Harry meminta warga Perumahan Bukit Hijau Urimessing untuk melengkapi seluruh dokumen administrasi yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Dokumen-dokumen itu nantinya akan diserahkan kepada Komisi III DPRD Kota Ambon sebagai bahan untuk melakukan tindak lanjut dan pembahasan berikutnya.
“Secara administrasi, menjadi kewajiban warga Perumahan Bukit Hijau Urimessing untuk mengumpulkan seluruh dokumen terkait. Nanti dimasukkan ke Komisi III,” ujarnya.
Harry juga menyebutkan bahwa Bagian Hukum Pemerintah Kota Ambon telah beberapa kali menghubunginya terkait dokumen-dokumen yang diperlukan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
Ia memastikan Komisi III DPRD Kota Ambon akan terus mengawal persoalan fasilitas umum di Perumahan Bukit Hijau Urimessing hingga terdapat penyelesaian.
“Bagian Hukum Pemkot sudah telepon beta beberapa kali terkait dengan dokumen-dokumen itu. Jadi, Komisi III tetap kawal sampai selesai,” tegasnya.
Harry menambahkan, pihaknya masih membuka ruang penyelesaian melalui mediasi apabila seluruh pihak masih memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Namun, jika upaya mediasi tidak menemukan titik temu dan hak-hak konsumen tidak juga terpenuhi, maka jalur hukum dapat menjadi opsi terakhir.
“Kalau tidak bisa untuk dimediasi lagi, maka jalan terakhir itu proses hukum. Karena di situ ada kerugian konsumen,” pungkasnya.
Dengan demikian, Komisi III DPRD Kota Ambon menegaskan akan tetap mengawal persoalan tersebut, sembari menunggu kelengkapan dokumen dari warga dan perkembangan koordinasi antara Pemerintah Kota Ambon, pihak pengembang, serta pihak-pihak terkait lainnya. (JM–AL).