JURNALMALUKU-Mantan Pejabat Negeri Abubu di Tetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kejaksaan negeri Ambon cabang Saparua Kabupaten Maluku Tengah Rabu (15/02/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Saparua, Ardy.SH.MH mengatakan bahwa pejabat Negeri Abubu Martinus Lekahena (ML) di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus Penyalahgunaan alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Negeri Abubu Kecamatan Nusalaut Kabupaten Malteng.
” Penyalahgunaan ADD dan DD Negeri Abubu Kecamatan Nusa Laut Kabupaten Malteng tahun 2016 sampai dengan 2018, dengan nomor Print 02/Q.1.10.1/F.d.1/09/2022 tanggal 12 September 2022,” kata Ardy.
Dikatakannya Penetapan tersangka M.L ini melalui serangkaian expose perkara di kantor Kejaksaan Negeri Ambon pada hari ini Kamis 25 Januari 2023 dan akibat perbuatan tersangka M.L ini Negera mengalami kerugian 600 juta rupiah.
“Dari Perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 2 ayat 1 Jo pasal 3 Jo pasal 18 Undang undang no 31 tahun 1999, Undang undang no 20 tahun 2021 Tentang Perubahan atas undang undan no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana Korupsi,” ungkap Ardy.(JM)