JURNALMALUKU – Kuasa hukum Wali Kota Ambon, Drs. Bodewin Wattimena, M.Si, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks), fitnah, dan pencemaran nama baik ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, Rabu (28/1/2026).
Laporan tersebut disampaikan menyusul beredarnya sebuah flyer berisi seruan aksi yang memuat berbagai tuduhan terhadap Bodewin Wattimena. Isi flyer tersebut dinilai tidak berdasar, menyesatkan, serta berpotensi mencemarkan nama baik kliennya sebagai kepala daerah.
Kuasa hukum Bodewin Wattimena, Jhon Leno Solisa, SH, menjelaskan bahwa pihaknya secara resmi telah memasukkan pengaduan ke Ditreskrimsus Polda Maluku sebagai langkah hukum yang sah.
“Hari ini, selaku kuasa hukum Drs. Bodewin Wattimena, M.Si, kami secara resmi memasukkan laporan atau pengaduan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku,” ujar Jhon Leno Solisa kepada media usai membuat laporan.
Ia mengungkapkan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 433 dan Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang penyebaran berita bohong, fitnah, dan pencemaran nama baik.
“Pengaduan ini telah kami daftarkan dan tercatat dengan nomor bukti STTP/11/I/2026,” jelasnya.
Menurut Jhon Leno, flyer yang mulai beredar sejak Selasa (27/1/2026) tersebut memuat narasi serta tuduhan yang dinilai tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
“Dalam flyer itu terdapat berbagai tuduhan yang kami nilai sebagai berita bohong atau hoaks, yang berpotensi merusak nama baik klien kami. Oleh karena itu, kami menempuh langkah hukum,” tegasnya.
Dalam laporan resmi tersebut, pihak kuasa hukum melaporkan dua orang terduga pelaku, yakni Mujahidin Buwano dan Osama Rumbo, yang diduga sebagai pembuat sekaligus penyebar flyer bermuatan tuduhan tersebut.
Lebih lanjut, Jhon Leno menegaskan bahwa langkah hukum ini tidak hanya bertujuan melindungi kehormatan kliennya, tetapi juga sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar lebih bertanggung jawab dan bijak dalam menyebarkan informasi di ruang publik.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Pelaporan tersebut turut didampingi oleh Relawan Beta Par Ambon dan Ambon Par Samua, yang hadir memberikan dukungan moral saat laporan resmi dimasukkan ke Polda Maluku. (JM–AL).

