JURNALMALUKU – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fakultas Hukum Universitas Pattimura kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu di Provinsi Maluku. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum dan Perjanjian Kinerja Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Senin (09/03/2026).
Penandatanganan perjanjian tersebut dilakukan oleh Ketua LBH Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Mahrita A. Lakburlawal bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, serta delapan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi lainnya di wilayah Maluku.

Ketua LBH Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Mahrita A. Lakburlawal, menjelaskan bahwa penandatanganan perjanjian ini merupakan yang kelima kalinya secara berturut-turut dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Hal tersebut menjadi bukti konsistensi dan komitmen LBH Fakultas Hukum Unpatti dalam menjalankan program bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Ini sudah tahun kelima LBH Fakultas Hukum Unpatti sebagai OBH yang terakreditasi melakukan penandatanganan kontrak bantuan hukum dengan Kanwil Kemenkum Maluku. Hal ini menunjukkan bahwa LBH Fakultas Hukum tetap memegang teguh komitmen menjalankan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin, dengan segala tantangan yang dihadapi, namun tetap dengan semangat dan ritme yang sama demi pengabdian kepada masyarakat Maluku,” ungkap Mahrita.

Sebagai Organisasi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi, LBH Fakultas Hukum Universitas Pattimura terus menjaga konsistensi dalam memberikan pelayanan bantuan hukum kepada para pencari keadilan. Lembaga ini menegaskan bahwa setiap orang, terutama masyarakat kurang mampu, memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendampingan hukum.
Melalui pelaksanaan program bantuan hukum ini, diharapkan akses terhadap keadilan bagi masyarakat miskin di Maluku dapat terus diperluas, sekaligus mewujudkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum. (JM–AL).

