JURNALMALUKU – Aparat Kepolisian Polres Tigaraksa diminta untuk tetap netral dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana yang terjadi pada tanggal 24 September 2023 di Pasar Kuta Bumi Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Fredi Moses Ulemlem. S. H. M. H. C. PC. C.NS. C.ME selaku kuasa hukum atas kliennya, saudara Hengki Hengkesa dkk yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Pasar Rakyat Banten, kepada media Senin (06/11/2023) menekankan pentingnya pemberitaan yang objektif dan tidak hanya menyudutkan pihak aliansi yang ditangkap, diperiksa, dan bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam peristiwa tersebut, terdapat bukti yang jelas berupa video yang menunjukkan beberapa oknum pedagang diduga menggunakan senjata tajam dan benda tumpul lainnya saat terjadi baku hantam. Oleh karena itu, kami berharap penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Polres Tigaraksa juga berlaku adil terhadap oknum-oknum pedagang yang terlibat dalam kejadian tersebut.
Keadilan harus dirasakan oleh semua pihak, bukan hanya satu pihak saja. Kami menduga adanya keberpihakan dari pihak Polres Tigaraksa terhadap pedagang yang seharusnya juga ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika tidak ada tindakan hukum yang diambil terhadap pihak pedagang dan mereka tidak ditetapkan sebagai tersangka, kami akan melaporkan hal ini kepada Propam Polri dan Kapolri.
Sebagai warga negara yang taat pada hukum, kami menghormati kerja-kerja aparat Kepolisian dalam menegakkan hukum. Namun, penegakan hukum tidak boleh berpihak dan harus mengedepankan rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam peristiwa dugaan tindak pidana. Dalam teori keadilan Rawls, pentingnya prosedur yang adil dan tidak berpihak ditekankan, di mana prosedur tersebut harus mampu menjamin kepentingan semua orang, bukan hanya satu kelompok.
Kami menegaskan bahwa penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Polres Tigaraksa haruslah tidak tebang pilih dan tidak hanya berlaku tajam terhadap kelompok masyarakat tertentu, namun juga harus adil terhadap semua pihak yang terlibat.(JM)