JURNALMALUKU – Desakan pencopotan Komandan Batalyon (Danyon) Brimob Tual mencuat menyusul kasus yang melibatkan Brigadir Polisi Dua (Bripda) Masias Victorio Siahaya. Kasus tersebut berujung pada meninggalnya seorang siswa madrasah di Kota Tual dan memicu sorotan publik terhadap tanggung jawab komando di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Sejumlah pihak menilai atasan tidak dapat lepas tangan apabila tindakan bawahan dilakukan atas dasar perintah jabatan. Dalam struktur organisasi Polri, tanggung jawab pemberi perintah telah diatur secara tegas dalam berbagai regulasi internal maupun ketentuan hukum nasional.
Merujuk pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2022, ditegaskan bahwa komandan dapat dimintai pertanggungjawaban apabila anggota Polri melakukan pelanggaran. Atasan wajib memastikan setiap perintah yang diberikan selaras dengan hukum yang berlaku.
Selain itu, dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, diatur secara ketat tanggung jawab pemberi perintah. Beberapa ketentuan penting antara lain:
- Larangan Memberi Perintah Ilegal
Atasan dilarang memberikan perintah yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan.
- Larangan Penyalahgunaan Wewenang
Atasan tidak diperkenankan menggunakan kewenangan secara tidak bertanggung jawab.
- Larangan Menghalangi Penegakan Hukum
Atasan dilarang menghalangi atau menghambat proses hukum terhadap bawahan yang melakukan pelanggaran.
Di samping itu, atasan juga memiliki kewajiban pengawasan berjenjang. Jika terjadi penyimpangan, atasan wajib mengambil langkah hukum atau tindakan disiplin yang diperlukan.
Dalam konsep pertanggungjawaban komando, seorang atasan dapat dimintai tanggung jawab pidana apabila bawahan melakukan tindak pidana akibat perintah yang diberikan, terutama jika perintah tersebut bertentangan dengan hukum.
Ketentuan mengenai perintah jabatan diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Perintah jabatan dapat menjadi alasan pembenar apabila berasal dari pejabat yang berwenang dan tidak bertentangan dengan hukum.
Pasal 33 UU Nomor 1 Tahun 2023 juga menyebutkan bahwa seseorang tidak dipidana apabila melakukan perbuatan terlarang dalam keadaan darurat (force majeure). Sementara Pasal 34 mengatur bahwa pembelaan terpaksa terhadap serangan atau ancaman seketika yang melawan hukum juga dapat menjadi alasan peniadaan pidana.
Namun demikian, dalam aturan internal Polri ditegaskan bahwa bawahan wajib menolak perintah atasan yang jelas-jelas bertentangan dengan hukum dan etika. Jika perintah tersebut tetap diberikan, bawahan dapat melaporkannya kepada pimpinan yang lebih tinggi.
Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara juga menegaskan bahwa setiap atasan tidak dibenarkan memberikan perintah yang bertentangan dengan norma hukum yang berlaku dan wajib bertanggung jawab atas pelaksanaan perintahnya.
Mengacu pada berbagai ketentuan tersebut, muncul pertanyaan publik terkait tanggung jawab komando dalam kasus yang melibatkan Bripda Masias Victorio Siahaya. Sejumlah kalangan menilai Danyon Brimob Tual tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab apabila terbukti terdapat kesalahan dalam pemberian perintah.
Sorotan juga mengarah kepada Kapolda Maluku dan Dansat Brimobda Polda Maluku terkait keberanian mengambil langkah tegas, termasuk kemungkinan pencopotan jabatan Danyon Brimob Tual jika terbukti lalai atau bersalah dalam aspek komando.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Danyon Brimob Tual maupun jajaran Polda Maluku terkait tuntutan pencopotan tersebut.
Kasus ini menjadi ujian bagi konsistensi penerapan Perpol dan Perkap di lingkungan Polri, khususnya dalam menegakkan prinsip akuntabilitas dan tanggung jawab komando di tubuh institusi penegak hukum tersebut. (JM–AL).

