JURNALMALUKU – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon membenarkan bahwa pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat ini baru memasuki tahapan pemeriksaan interim dan belum mencapai tahap pemeriksaan terinci.
Penjelasan tersebut disampaikan Penjabat Sekretaris Kota Ambon, R. Sapulette, menanggapi pemberitaan terkait dugaan ketidaksesuaian nota dan kwitansi pada Bagian Sekretariat Daerah Kota Ambon.
Menurut Sapulette, proses pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku masih dalam tahap awal setelah Pemerintah Kota Ambon menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kepada BPK.
“Proses pemeriksaan pasca penyampaian LKPD Pemkot Ambon kepada BPK RI Perwakilan Maluku belum final, karena saat ini baru memasuki tahapan pemeriksaan interim. Selanjutnya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terinci untuk melakukan pendalaman terhadap dokumen keuangan yang disampaikan,” jelas Sapulette kepada Tim Media Center di Ambon, Senin (16/3/2026).

Ia menegaskan, terkait pemberitaan dugaan temuan ketidaksesuaian nota maupun kwitansi pada Bagian Sekretariat Daerah, saat ini pihaknya masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) resmi dari BPK.
“LHP tersebut nantinya akan memuat temuan pemeriksaan, kesimpulan, rekomendasi perbaikan, serta rincian potensi kerugian negara atau daerah apabila ditemukan,” ujarnya.
Sapulette menjelaskan, pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah oleh BPK merupakan amanah undang-undang yang dilakukan secara rutin setiap tahun. Selain pemeriksaan laporan keuangan, BPK juga memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan kinerja maupun pemeriksaan dengan tujuan tertentu sesuai kebutuhan.
Ia menambahkan, setelah tahap pemeriksaan pendahuluan selesai, proses akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terinci guna memastikan setiap transaksi benar-benar terjadi, jumlahnya akurat, serta tidak terdapat dokumen yang tidak valid. Dalam tahap ini juga dilakukan uji kepatuhan untuk memastikan penggunaan anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pada akhirnya proses pemeriksaan juga akan melalui tahapan pembahasan temuan. Setelah menyusun temuan sementara, auditor akan melakukan exit meeting dengan Pemkot Ambon untuk mengkomunikasikan hasil temuan. Tahapan tersebut saat ini belum dilaksanakan,” katanya.
Dalam exit meeting tersebut, lanjut Sapulette, pihak yang diperiksa termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait akan diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi maupun bukti tambahan sebelum LHP resmi diterbitkan.
Ia menegaskan, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan penyimpangan atau potensi kerugian negara atau daerah, maka Pemkot Ambon memiliki kewajiban hukum untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta ketentuan disiplin bagi Aparatur Sipil Negara,” jelasnya.
Sapulette memastikan, jika dalam pemeriksaan keuangan Pemkot Ambon tahun 2025 ditemukan penyimpangan atau potensi kerugian, maka pemerintah daerah akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK sesuai mekanisme yang berlaku.
Bentuk tindak lanjut tersebut dapat berupa pengembalian kerugian ke kas daerah, perbaikan sistem pengelolaan keuangan, hingga pemberian sanksi kepada pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kritik dan saran dari masyarakat yang berperan sebagai kontrol sosial bagi Pemkot Ambon. Kami mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil LHP resmi yang akan disampaikan oleh BPK,” tutup Sapulette. (JM–AL).

