JURNALMALUKU-Saksi Ahli Wiliam Gaspersz, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Negeri Haruku, Kecamatan Haruku, Maluku Tengah, diburuh dan dikeroyok oleh masa pendukung Raja ZF serta Sekretaris Negeri SF, karena dianggap berbohong memberikan keterangan dalam persidangan.
Aksi saling kejar-kejaran hingga pada tindakan pemukulan pendukung terdakwa terhadap saksi ahli itu terjadi sekira pukul 12.30 WIT, Jumat (25/3/2022) dari halaman kantor Pengadilan Tipikor Ambon. Akibatnya dari aksi tersebut terjadi kemacetan panjang pada ruas jalan jalan Sultan Hairun atau (depan Kantor Balai Kota Ambon).
Gasperz orang yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon pada saat sidang kasus anggaran DD dan ADD Negeri Haruku di Pengadilan Negeri Ambon.
Beruntung aksi saling kejar-kejaran dan pemukulan itu dilerai dan dicegat oleh personil Polisi dari Polsek Sirimau.
Masah terdakwa yang hadir mengikuti persidangan itu kesal dengan keterangan saksi ahli itu. Mereka menilai saksi ahli berbohong dipengadilan.
“Kami sangat kesal. Kasih keterangan tidak betul. Awalnya dia (saksi ahli) bicara lain, saat sidang kasih keterangan lain. Mulut parlente (berbohong),”teriak salah satu pendukung terdakwa yang terlibat dalam aksi tersebut di depan Mapolsek Sirimau, Jumat (25/3/2022).
Menurut mereka, saksi telah berbohong kepada pendukung terdakwa diluar persidangan.
“Sebelum sidang bicara lain, sedangkan dalam ruangan sidang bicara lain,” kata pendukung Raja.
Sementara itu, Kapolsek Sirimau AKP Mustafa Kamal membenarkan adanya aksi saling kejar-kejaran itu hingga berujung pada pemukulan saksi.
“Benar tadi ada aksi kejar-kejaran, dan pemukulan terhadap seorang warga yang diketahui ternyata saksi ahli. Untuk korban yang dipukul sementara kita amankan di Mapolsek,”terang Kamal.
Kamal menambahkan, untuk proses lanjutan terganggu, pada korban pemukulan tersebut. Kita akan proses lanjut jika ada laporan, yang pasti baik korban maupun pendukung terdakwa yang diduga terlibat dipukul sementara sudah kita amankan.
Kepala Kejari Dian Frits Nalle juga mengungkapkan, penetapan dua tersangka ini setelah pihaknya melakukan ekspos dan ditemukan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 1 miliar lebih.
“Anggaran tahun 2017 itu sebesar Rp 833 juta dan 2018 sebesar Rp 759 juta. dan sesuai kerugian negara yang dihitung APIP Malteng sebesar Rp 1 miliar lebih. Karenanya kita setelah melakukan ekspos menetapkan dua tersangka,”jelas Nalle.
Diketahui, Kejari Ambon telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi ADD Haruku tahun 2017-2018 yaitu, Raja berinisial ZF dan bendahara SF.(JM.E).