JURNALMALUKU – Kapal tongkang pengangkut bijih tembaga milik PT Batutua Tembaga Raya (BTR), anak perusahaan Merdeka Copper Gold, dilaporkan patah saat bersandar di Dermaga Lokasi Tambang, Desa Lurang Kecamatan Wetar Utara, Kabupaten Maluku Barat Daya, Selasa (27/8/2025). Warga Desa Lurang menyebut kerusakan kapal cukup parah dan memunculkan kekhawatiran pencemaran laut.

Pihak perusahaan membenarkan insiden tersebut namun terkesan menutup dan enggan mengungkap penyebab pasti. “ Kami masih melakukan penilaian dan investigasi terhadap kejadian ini, Tidak ada korban jiwa, saat ini prioritas kami keselamatan personel serta mitigasi potensi dampak lingkungan,” ujar Tom Malik, GM Corporate Communication PT. Merdeka Copper Gold, Via Pesan WA.

Publik menilai jawaban perusahaan belum transparan. Patahnya kapal saat sandar menunjukkan potensi lemahnya perawatan teknis dan kebijakan K3 yang tidak optimal.
Peristiwa ini bukan sekadar insiden teknis. Berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan, perusahaan wajib mencegah pencemaran laut. Sementara UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran mewajibkan pemilik kapal memastikan kelayakan teknis sebelum beroperasi.
Selain ancaman pencemaran, publik juga menyoroti munculnya indikasi tekanan internal terhadap pekerja tambang. Sebuah surat resmi Serikat Pekerja PT BTR, bernomor 001/H/SP-PT.BTR/VIII/2025, beredar dan berisi imbauan agar karyawan tidak menyebarkan foto maupun video insiden ke pihak luar maupun media sosial.

Isi surat tersebut menimbulkan tanda tanya: apakah benar lahir dari aspirasi pekerja atau justru menjadi bentuk pembatasan informasi. Akademisi Prodi Hukum PSDKU Tiakur Maichelion Ririhena, menilai imbauan itu bisa berpotensi intimidatif dan bertentangan dengan hak pekerja untuk melaporkan kondisi berbahaya di tempat kerja.
“Merujuk UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 serta UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008, pekerja dan masyarakat berhak memperoleh informasi yang menyangkut keselamatan kerja maupun dampak lingkungan. Pembungkaman informasi justru dapat memperburuk ketidakpercayaan publik terhadap perusahaan” terang Ririhena.
Hingga kini, PT BTR mengaku masih melakukan investigasi internal. Kasus tongkang patah di Dermaga Lerokis risikonya tinggi terhadap pencemaran laut, terutama jika terjadi tumpahan bijih tembaga sehingga berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 (verifikasi dengan UU No. 6/2023), sehingga perusahaan wajib menampilkan: Data teknis penyebab insiden,Analisis potensi pencemaran,Rencana mitigasi dan pemulihan lingkungan, sertaBaku mutu perairan laut yang mungkin tercemar. (JM-EA).