JURNALMALUKU-Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Maluku akhirnya berhasil meringkus tiga (3) orang siswa SMP terduga pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Kasus ini terjadi di kuburan cina, Kelurahan Benteng, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Ketiga pelaku yang juga masih dibawah umur itu berinisial JP, AK dan DS. Mereka mencabuli dan menyetubuhi dua wanita yang merupakan teman sebaya, A (13) dan M (14). Para pelaku dan korban diketahui tinggal di kawasan Kota Ambon.
Pelaku diketahui melakukan perbuatan keji terhadap kedua korban, pada saat yang korban sudah dalam keadaan mabuk setelah mengkonsumsi minuman keras (Miras) jenis sopi.
Mirisnya, perbuatan itu mereka rekam menggunakan kamera ponsel. Alhasil, aksi tak senonoh ini kemudian viral di media sosial (Medsos).
“Kasus ini dilaporkan orang tua korban kemarin dengan laporan polisi nomor: LP/B/213/VI/2024/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, Tanggal 13 Juni 2024,”kata Plt Kabid Humas Polda Maluku, AKBP. Aries Aminnullah di Ambon, Jumat (14/6/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kejadian asusila ini sudah berlangsung April 2024 sekira pukul 14.00 WIT. Kala itu, ketiga pelaku bersama para korban dan tiga teman wanita yang lain mengonsumsi miras jenis sopi sebanyak 3 botol.
“Setelah habis tiga botol miras, terduga pelaku AK kembali membeli dua botol lagi. Mereka lalu mengonsumsi sampai tersisa satu botol,”kata AKBP Aries.
Tersisa satu botol sopi, ketiga teman korban pamit pulang karena sudah mabuk. Sementara para pelaku dan kedua korban kembali melanjutkan mengonsumsi miras hingga tersisa setengah botol.
“Kedua korban sudah mabuk berat dan terjadi perbuatan pencabulan serta persetubuhan terhadap korban sambil pelaku merekam kejadian tersebut. Rekaman video asusila ini akhirnya viral di media sosial dan diketahui oleh salah satu Kakak korban,”ungkapnya.
Perbuatan para pelaku akhirnya terungkap setelah viral di media sosial. Orang tua korban yang tidak terima dan langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Tak lama kemudian para pelaku diringkus Tim Resmob Ditreskrimum Polda Maluku dan dibawa untuk selanjutnya diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Orang tua korban merasa keberatan sehingga datang melapor ke SPKT Polresta Ambon guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,”tambahnya.
Kedua korban telah diperiksa, termasuk empat (4) saksi lainnya sudah dimintai keterangan. Penyidik juga telah menyita tiga buah handphone sebagai barang bukti.
“Kasus ini sudah dilimpahkan ke Subdit PPPA Ditreskrimum Polda Maluku. Para korban juga sudah dilakukan VER, dan ketiga pelaku telah diamankan,”kunci Aries.(JM.ES).