JURNALMALUKU-DPRD Provinsi Maluku meminta agar pengelolaan Pasar Mardika harus dikembalikan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
Hal ini ditegaskan oleh Anggota DPRD Maluku, Dapil Kota Ambon Rofik A. Afifuddin menjelaskan, hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur pembagian tugas dan kewenangan antara Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, kuliner Maluku dan Paket wisata.
“Kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) bukan untuk mengelola pasar, melainkan menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten dan kota,”ujar Afifudin kepada wartawan di Baileo Rakyat-Karpan, Jumat (14/02/2025).
Hal ini dinilai spekulasi terkait status aset tanah tidak relevan dalam konteks pengelolaan pasar. Yang terpenting kata Rofik, adalah memastikan bahwa Pemkot Ambon yang memiliki kewenangan dapat menjalankan tugasnya secara optimal.
“Apa akibatnya kalau bukan Pemkot yang mengelola? Siapa yang akan mengangkut sampah? Siapa yang akan menjaga ketertiban? Satpol PP Pemkot yang seharusnya berwenang dalam hal ini,”tegasnya.
Afifuddin menekankan, bahwa retribusi sampah seharusnya dikelola oleh Pemkot Ambon karena merekalah yang memiliki armada pengangkut serta Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“Pemerintah sudah jelas mengatur bahwa pengelolaan pasar adalah kewenangan pemerintah kabupaten dan kota. Pemprov tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan pasar, kecuali dalam hal pembagian hasil,” tambahnya.
Terkait rekomendasi DPRD, Rofik menegaskan bahwa keputusan legislatif bersifat rekomendasi yang bisa digunakan atau tidak, tergantung pada kesesuaiannya dengan aturan.
“Kalau rekomendasi DPRD bertentangan dengan aturan dan hasil kajian pemerintah provinsi, maka sebaiknya tidak digunakan. Kenapa harus ngotot menggunakannya kalau akhirnya menimbulkan persoalan,”terangnya.
Sebagai Sekretaris Wilayah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Maluku, Rofik menyatakan sikap tegas, bahwa pengelolaan Pasar Mardika harus dikembalikan kepada Pemkot Ambon sesuai dengan kewenangan yang telah diatur dalam undang-undang.
“Pemkot memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan pasar, sehingga sudah seharusnya mereka yang mengurusnya,”tutupnya. (JM.ES).