JURNALMALUKU-Diduga CV. Afif Mandiri Wanprestasi dalam pengelolaan perparkiran, Komisi III DPRD Kota Ambon segera meminta pertanggungjawaban dari Dinas Perhubungan (Dishub) serta Panitia Pengelolaan Parkir Tahun Anggaran 2025.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Harry Far Far kepada wartawan di Baileo Rakyat-Belso, Selasa (4/2/2025), bahwa pertanggungjawaban yang akan diminta berupa data yang valid mengenai bukti setoran CV. Afif Mandiri tahun 2023.
“Ini merupakan bagian dari menyikapi banyaknya sorotan media dan publik terhadap perusahaan yang mendapatkan kerjasama pengelolaan parkir di Kota Ambon,” ujar Harry.
Dirinya menjelaskan, sejalan dengan hasil pembahasan pada rapat-rapat komisi sebelumnya terkait proses pemilihan mitra parkir Tahun Anggaran 2025, yang disepakati antara DPRD (Komisi III) dengan Pemerintah Kota Ambon (Panitia) diawal, adalah agar proses ini berjalan secara terbuka.
“Kami berharap, akan ada peluang bagi pengusaha-pengusaha baru untuk bisa terlibat dalam proses pemilihan mitra kerjasama pengelolaan parkir ini. Oleh sebab itu, stressing komisi pada beberapa poin yang menjadi persyaratan yaitu, komisi dari awal sudah menekankan agar pasal (syarat) mengenai perusahaan yang berpengalaman itu harusnya ditiadakan. Tujuannya agar bisa membuka peluang bagi pengusaha baru yang ada di Kota Ambon,”terang Harry.
Dirinya menambahkan, tidak hanya itu saja, komisi ingin agar siapapun yang dipilih untuk mengelola parkiran tentunya, memiliki rekam jejak yang baik dan bisa bertanggung jawab kedepannya.
“Dalam beberapa kali rapat dengar pendapat selalu di suarakan Komisi ke Panitia supaya seluruh proses ini berjalan transparan,” tegasnya.
Politisi muda ini bilang, jika nantinya CV. Afif Mandiri terbukti Wanprestasi, maka sesuai perjanjian kerjasama kemenangan itu bisa dicabut dari perusahaan tersebut.
“Pada rapat terakhir, dijelaskan bahwa tidak ada catatan buruk. Tapi sekarang kami minta data yang lebih detail mengenai proses penyetoran, tanggal penyetoran dan sebagainya. Itu nantinya jadi pegangan yang valid bagi kami juga, kalau memang perusahaan tersebut terbukti wanprestasi, maka sesuai perjanjian kerjasama kapan saja kemenangan itu bisa dicabut dari perusahaan tersebut,”tuturnya.
Lanjutnya, tidak menutup kemungkinan proses pemilihan Mitra Kerjasama Parkir ini akan dilakukan kembali dari awal proses. Jika proses dimaksud diulang dari awal lagi, maka diharapkan perusahaan yang nantinya mengelola parkir ini adalah perusahaan lokal yang domisilinya di Ambon.
“Berkaca dari pengalaman sebelumnya, kami tidak pengen uang di bawa keluar namun tetap berputar di Ambon agar menunjang yang namanya roda perekonomian dan daya beli yang ada dimasyarakat,”tutupnya.(JM.ES).