JURNALMALUKU – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon, Yan Suitela, menegaskan bahwa proses pemilihan mitra kerja sama pengelolaan parkir tepi jalan umum Tahun 2026 dilaksanakan secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa adanya pertemuan di luar mekanisme resmi.
Hal tersebut disampaikan Yan Suitela usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Dishub Kota Ambon dan Komisi III DPRD Kota Ambon, yang digelar di ruang paripurna DPRD Kota Ambon, Selasa (03/02/2026).
Yan menepis isu miring yang berkembang terkait dugaan pertemuan tidak resmi antara pihak Dishub dengan unsur pimpinan Komisi III DPRD maupun pihak tertentu. Ia menegaskan bahwa seluruh proses pembahasan dilakukan melalui forum resmi.
“Kami sudah sampaikan secara tegas dalam forum resmi bahwa tidak ada sama sekali pertemuan di luar mekanisme antara saya, Ketua Komisi III, maupun pihak mana pun. Semua berjalan dalam rapat resmi,” Ujar Yan.

Ia menjelaskan, kemitraan Dishub Kota Ambon dengan Komisi III DPRD bukanlah hal baru. Selama ini, Komisi III selalu menjalankan fungsi pengawasan melalui mekanisme rapat bersama, termasuk dalam proses penawaran dan pelaksanaan tugas masing-masing pihak.
Terkait hasil seleksi mitra, Yan mengakui bahwa terdapat peserta yang memiliki potensi besar, namun tidak dapat dilanjutkan karena tidak memenuhi persyaratan administrasi.
“Kami juga berkeinginan mendapatkan mitra yang besar dan profesional. Namun jika secara administrasi tidak memenuhi ketentuan, itu menjadi celah yang tidak bisa kami abaikan,” jelasnya.
Yan menambahkan, sebagai bentuk kerja sama, pemilihan mitra parkir tentu membuka ruang komunikasi lanjutan yang akan dituangkan secara jelas dalam perjanjian kerja sama (PKS). Dalam perjanjian tersebut akan diatur secara rinci hak dan kewajiban masing-masing pihak.
“Namanya kerja sama, berarti ada pembagian tanggung jawab. Dalam perjanjian nanti akan ada syarat-syarat khusus, dukungan dari pihak ketiga kepada Pemerintah Kota Ambon, serta sanksi-sanksi yang mengikat,” pungkasnya.
Ia menegaskan, seluruh ketentuan dalam kerja sama parkir tepi jalan umum bertujuan untuk memastikan pengelolaan parkir berjalan optimal, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi pemerintah daerah serta masyarakat Kota Ambon.
Dishub Kota Ambon berharap agar pemberitaan yang disampaikan ke publik tetap berimbang dan berdasarkan fakta, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait proses pemilihan mitra parkir Tahun 2026. (JM–AL).

