JURNALMALUKU-Terkait informasi Lowongan Kerja (Loker) tenaga Vaksinator di Puskesmas Air Besar (Arbes), Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau dinyatakan hoax.
Informasi yang dibutuhkannya Vaksinator, atau tenaga medis untuk melayani vaksinasi COVID-19, di Puskesmas Arbes itu, sempat viral di media sosial, sehingga membuat banyak warga berbondong-bondong mendaftar.
Ternyata Pemerintah Kota Ambon dalam hal ini Dinas Kesehatan Kota Ambon, tidak pernah memberikan informasi tentang adanya lowongan kerja pada Puskesmas dimaksud.
“Setelah kita telusuri, tidak ada satupun unsur dari Pemerintah Kota, merasa mengeluarkan pengumuman loker di media sosial, informasi itu hoax,” tegas Juru bicara Satuan Tugas Covid-19, Joy Adriaansz kepada wartawan di Balaikota Ambon, Rabu (27/10/2021).
Adriaansz meminta, seluruh masyarakat Kota Ambon, jangan pernah gampang percaya dengan berbagai informasi di Media Sosial, yang sengaja dimainkan oknum tertentu.
“Ada oknum-oknum yang sengaja membuat berita hoax di media sosial, mengatasnamakan Pemkot. Kalau ada hal serupa lagi, baiknya cek langsung ke Pemkot atau pihak berwenang lainnya mengenai kebenarannya. Jangan langsung percaya,” harapnya.
Adriaansz bilan, sesuai UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Penyebar informasi palsu atau hoaks di dunia maya akan dikenakan hukum positif (hukum yang berlaku).
Penyebar HOAX di dunia maya akan dikenai Hukuman Pidana Penjara Maksimal 6 Tahun dan atau Denda Maksimal 1 Milliar (Pasal 28 ayat (2) JO Pasal 45 (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE).
“Ke depan kita (Pemkot), akan berusaha semaksimal mungkin untuk mencegah beredarnya informasi hoax yang dilakukan sejumlah oknum. Kemudian jika tertangkap tetap kita pastikan diproses sesuai hukum,” pungkasnya.(**)