JURNALMALUKU – Pemerintah Kota Ambon menggelar Konsultasi Publik II Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ambon Tahun 2025–2045 yang berlangsung di Hotel Kamari, Jumat (13/02/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para raja, kepala desa, dan lurah se-Kota Ambon.
Dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan secara resmi, Wali Kota menyampaikan rasa syukur atas kesempatan untuk melaksanakan konsultasi publik kedua dalam rangka penyempurnaan dokumen RTRW Kota Ambon 2025–2045. Ia menegaskan bahwa dokumen RTRW merupakan arah dan pijakan utama pembangunan kota ke depan.
“Dokumen ini akan menentukan ke mana arah Kota Ambon dibawa. Proses penyusunan maupun revisinya harus dimaknai sebagai momentum strategis untuk melihat kepentingan kota secara menyeluruh, bukan kepentingan pemerintah atau kelompok tertentu, melainkan kepentingan seluruh masyarakat,” tegasnya.

Wali Kota menekankan bahwa RTRW adalah dokumen strategis dan fundamental dalam penyelenggaraan pembangunan daerah. Dokumen tersebut menjadi pedoman dalam pengendalian pembangunan, perlindungan lingkungan hidup, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha.
Ia mengakui, kondisi penataan ruang di Kota Ambon saat ini masih menghadapi berbagai tantangan. Pembangunan yang belum sepenuhnya tertata berdampak pada munculnya persoalan tata ruang, seperti percampuran fungsi kawasan pertokoan dan permukiman tanpa perencanaan yang jelas.
“Tugas kita hari ini adalah memperbaiki yang belum benar dan memastikan ke depan tidak lagi terjadi kekeliruan dalam penataan ruang. Kita harus membentuk kota yang memenuhi aspek keberlanjutan, keandalan tata ruang, serta mendukung pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.
Sebagai pusat kegiatan wilayah di Provinsi Maluku, Kota Ambon memiliki tantangan kompleks, mulai dari keterbatasan lahan, kondisi topografi, kawasan rawan bencana, hingga kebutuhan pengembangan ekonomi.
Wali Kota mengingatkan pentingnya menjaga kawasan hutan dan ruang terbuka hijau, termasuk membatasi pembangunan permukiman di wilayah yang tidak diperuntukkan bagi hunian, seperti kawasan hutan dan daerah rawan longsor.
Ia juga menyoroti ancaman terhadap ketersediaan air tanah serta kerusakan wilayah pesisir akibat pembangunan yang tidak terarah dan pencemaran lingkungan.
“Jika tidak kita atur dengan baik, ancaman ini mungkin belum terasa hari ini, tetapi akan menjadi beban bagi generasi mendatang. Kita harus melindungi hutan, menjaga wilayah pesisir, dan memastikan pembangunan tetap berjalan tanpa merusak lingkungan,” katanya.
Melalui forum konsultasi publik ini, Pemerintah Kota Ambon membuka ruang partisipasi bagi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, akademisi, pelaku usaha, hingga masyarakat. Masukan dan saran yang komprehensif dinilai penting agar substansi RTRW benar-benar menjawab kebutuhan pembangunan sekaligus membuka peluang investasi.

Menurut Wali Kota, meskipun kesempurnaan sulit dicapai, penyusunan RTRW harus mendekati sempurna agar tidak sering dilakukan revisi dalam waktu singkat.
Ia juga menegaskan komitmen pemerintah untuk mengawal implementasi RTRW dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), khususnya pada dua wilayah pengembangan di kawasan timur dan selatan Kota Ambon, agar tertata secara baik dan mampu mengantisipasi risiko bencana.
Menutup sambutannya, Wali Kota menegaskan bahwa visi pembangunan Kota Ambon 2025–2030 adalah mewujudkan Ambon yang inklusif, toleran, dan berkelanjutan. Penataan dan pemanfaatan ruang menjadi bagian penting dalam mewujudkan visi tersebut.
“Kita membangun kota ini bukan untuk kepentingan sesaat, tetapi untuk generasi yang akan datang. Jangan sampai pemerintah hari ini menyesal karena gagal menyiapkan Kota Ambon dengan baik bagi anak cucu kita,” pungkasnya.
Konsultasi Publik II ini diharapkan menjadi forum strategis dalam menyempurnakan dokumen RTRW Kota Ambon 2025–2045 agar mampu menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kepastian hukum, dan kelestarian lingkungan menuju Kota Ambon yang maju, aman, nyaman, dan berkelanjutan. (JM–AL).

