JURNALMALUKU-Instruksi untuk melakukan pembatasan suporter atau fans hingga nonton bareng dan pawai di larang, hal ini dinilai tindakan diskriminatif.
Menurut Ketua DPW KPKI Maluku Edy Yanter Latumahina, S.H., M.H selaku Fanatik Timnas Spain, tindakan pembatasan fans/supporter tertentu adalah tindakan diskrimintif.
“Sikap dan kebijakan public pemerintah dalam upaya mengontrol aktivitas public kaitan dengan sikap hevoria fans/supporter pendukung Belanda dan Argentina adalah merupakan tindakan diskrimitaif,”ungkap Latumahina kepada media Via WhatsApp, Jumat (9/12/2022) malam ini.
Dirinya menyampaikan, hal ini dikarenakan landasan kebijakan pemerintah yang menjadi pedoman aparatur keamanan (secara teknis dilaksanakan oleh Polisi dan/atau TNI) di lapangan, seharuasnya memperhatikan hak-hak dasar.
Dirinya mengatakan hak-hak yaitu, Dasar Legalitas secara kontekstual, rumusan kewenangan pemerintah dalam pengawasan dam pengendalian, meliputi :
1). Keterbukaan pemerintah dalam merapung aspiratif public;
2). Melibatkan peran serta masyarakat dalam kebijakan pemerintah.
Sehingga rumusan instrument kebijakan pemerintah meliputi :
1) Rencana-rencana;
2) Perizinan
3) Tindakan pemerintah
Harus memperhatikan Aspek HAM dan lingkup public maupun privat.
“Mengingat dalam kebijakan pemerintah berlaku asas netralitas, sehingga apabila langkah pembatasan yang menjadi orientasi pemerintah maka seyogianya berlaku generalis bukan spesifik hanya pada pendukung tertentu,”ungkapnya.
Latumahina mengatakan, dalam kebijakan pemerintah, aspek perencanaan dan sasaran kebijakan public seyogianya menjadi dasar acuan awal pemerintah.
Sehingga menurut Latumahina, tindakan pembatasan fans/supporter tertentu adalah tindakan diskrimintif.
“Mengingat worlcup meruapakan agenda 4 tahun yang mendunia, sehingga hemat saya kaitan dengan kebijakan pemerintan haruslah didasarkan pada perencanaan dan sasaran kebijakan yang melibatkan masyarakat,”ujarnya.
Dirinya juga mengaku, kebijakan Publik yang tepat adalah, pemerintah melakukan atau memfasilitasi agenda public berupa nonton barang dan lain-lain, disisi lain pemerintah memfasilitasi tenaga pengaman dalam rangka mengontrol masyarakat dan sarana public.
“Agar kebijakan tersebut dirasakan oleh masyarakat kota Ambon dan menjadi agenda public dan aktivitas masyarakat kota Ambon,”tutupnya.(JM.ES).