JURNALMALUKU-Umar Faruk Kaisuku salah satu Tahanan Polsek Sirimau, akhirnya dapat melaksanakan ujian skripsi.
Kendatipun berstatus tahanan lantaran terlibat dalam tindak pidana penganiayaan, Kaisuku diberikan kebebasan untuk menyelesaikan kewajibannya sebagai mahasiswa Universitas Pattimura (Unpatti) Fakultas Hukum.
Ujian skripsi dilakukan di Aula Mapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Kamis (25/7/2024).
Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim menjelaskan, pelaksanaan ujian Skripsi bagi tahanan tersebut di fasilitasi oleh Polresta Pulau Ambon & Pp Lease dengan menyiapkan tempat pelaksanaan ujian di ruang Aula Polresta termasuk segala kelengkapan ujian nya, disamping itu pihak Polresta P. Ambon juga telah berkordinasi dengan pihak Universitas Pattimura sehingga dosen dosen penguji serta dosen pembimbing nya berkenan untuk melaksanakan ujian skripsi tersebut di Aula Polresta.
“Ini juga merupakan hal yang baru pertama kali terjadi di jajaran Polda Maluku maupun
Polres,” jelasnya.
Dirinya menambahkan, Polri meskipun tegas dalam penegakkan hukum namun tetap menjunjung tinggi HAM dan tetap memberikan pelayanan yang terbaik, salah satu contoh nya adalah yang dilaksanakan oleh Polresta P. Ambon & PP. Lease dalam hal pemberian kesempatan kepada salah seorang tahanan untuk tetap bisa melaksanakan ujian skripsi nya demi penuntasan tahap kuliahnya dan guna mendapatkan gelar sarjananya.
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Munir Kairoti menyampaikan, terima kasih dan apresiasi kepada Kapolresta Ambon dan Pp Lease atas terlaksananya ujian skripsi salah satu tahanan.
“Yang pertama kita dari MUI memberikan apresiasi yang tinggi kepada Pak Kapolresta didalam membantu memperlancar dan memfasilitasi ujian skripsi anak kami Kaisuku. Jadi hal seperti ini kami dari MUI sungguh berterima kasih kepada jajaran Polri, Kapolda, Kapolresta sampai Kapolsek Sirimau. Ini hal positif insya Allah ke depan bisa menjadi contoh kepada pimpinan lain bisa berlanjut dengan baik dan ini menyangkut hak asasi manusia jadi apapun statusnya tersangka tetapi dalam hal dia punya hak menyelesaikan pendidikan, keilmuan harus diberikan,” ujarnya.
Dikatakan, isu berkembang pelaksanaan ujian di dalam sel sangat tidak benar. Malah diberikan fasilitas dengan baik di aula mapolresta Ambon.
“Ini bukan dipenjara (sel) tetapi di Polresta dan ini menjadi atensi Kapolresta memberikan ruangan, fasilitas untuk melakukan ujian skripsi dan memang kami berterima kasih kepada pa Kapolresta bisa menjalin kerjasama dengan UNPATTI dalam hal ini fakultas hukum untuk memperlancar ujian skripsi anak kita ini. Harapan berjalan baik dan masyarakat tenang dan jangan ada isu-isu yang tidak bertanggung jawab,” kata MUI
Sementara itu, Raja Lisabata Lauhin Kolly juga menyampaikan, terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease beserta jajaran.
“Saya raja Lisabata, mengucapkan terima kasih kepada Pak Kapolresta telah melakukan hal yang terbaik bagi pelaku dalam rangka menyelesaikan hak sebagai seorang mahasiswa yang kebetulan menjadi tersangka kasus pemukulan dan penganiayaan. Saya akan menjelaskan kepada masyarakat bahwa yang informasi beredar bahwa pelaku ujian di dalam sel tahanan itu tidak benar adanya, bahkan pak Kapolresta memfasilitasi seluruh kegiatan ini dengan baik,”ujarnya
Masih dengan ucapan yang sama dari pihak keluarga Ibu Sitna Pulu juga kepada Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease.
“Terima kasih banyak karena sudah difasilitasi dari pihak kepolisian karena memang tidak seperti yang kami bayangkan tadinya kita pikir ujian di satu ruangan ternyata di aula dan memang sudah memuaskan kami . Semua berjalan lancar dan tidak lupa ucapan terima kasih kepada Kapolresta yang sudah membantu sehingga anak kamu sudah boleh ikut ujian,”tutup perwakilan keluarga.(JM.ES).