JURNALMALUKU – Komisi III DPRD Kota Ambon akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan dengan memanggil seluruh pihak terkait guna mengusut persoalan yang terjadi di Perumahan Bukit Hijau Urimessing (BHU). Selain itu, DPRD juga berencana mendorong Pemerintah Kota Ambon membentuk tim khusus untuk menelusuri dan menyelesaikan persoalan tersebut secara menyeluruh sejak awal proses pembangunan.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Harry Putra Far Far, saat melakukan peninjauan langsung ke kawasan Perumahan Bukit Hijau Urimessing (BHU), Rabu (10/6/2026).

Peninjauan tersebut melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan dilakukan sebagai tindak lanjut atas berbagai aduan masyarakat penghuni perumahan.
Menurut Harry, kondisi yang ditemukan di lapangan sangat memprihatinkan. Selain berbagai fasilitas dasar yang belum tersedia, pihak pengembang juga dinilai belum memenuhi sejumlah kewajiban yang seharusnya menjadi syarat utama pembangunan kawasan perumahan.

“Kami akan memanggil kembali seluruh pihak terkait, termasuk pihak developer dan Dinas Pekerjaan Umum. Kami tidak hanya ingin melihat tugas dan tanggung jawab developer maupun warga, tetapi juga menelusuri dasar pemberian izin pembangunan di wilayah ini,” kata Harry kepada wartawan.
Ia menjelaskan, berdasarkan sejumlah dokumen pemerintah yang telah dipelajari, kawasan tersebut sebenarnya memiliki berbagai catatan teknis yang menjadi pertimbangan untuk tidak dibangun sebagai kawasan perumahan.
Menurutnya, wilayah BHU merupakan kawasan penyangga dengan tingkat kemiringan lahan mencapai sekitar 45 derajat sehingga dinilai tidak ideal untuk pembangunan permukiman.
“Kami akan mereview seluruh perizinan yang telah diterbitkan, termasuk dampak lingkungan yang ditimbulkan. Ada laporan dari masyarakat bahwa aktivitas pembangunan pernah menyebabkan longsor yang berdampak pada warga di sekitar lokasi,” ujarnya.
Komisi III juga berencana mengkaji seluruh dokumen dan kontrak yang berkaitan dengan pembangunan perumahan tersebut. Jika ditemukan adanya implikasi hukum, DPRD tidak menutup kemungkinan akan merekomendasikan langkah lebih lanjut kepada pemerintah daerah.
Harry menegaskan, salah satu temuan paling serius dalam peninjauan tersebut adalah belum dibangunnya talud penahan tanah yang menjadi bagian penting dari sistem terasering kawasan.
Padahal, menurutnya, pembangunan talud merupakan syarat utama yang harus dipenuhi pengembang sebelum pembangunan rumah dilakukan.
“Fakta di lapangan menunjukkan talud belum dibangun secara memadai. Akibatnya, sejumlah rumah berada dalam kondisi rawan longsor, terutama saat curah hujan tinggi. Ini tentu sangat mengkhawatirkan bagi keselamatan warga,” tegasnya.
Karena itu, Komisi III akan menjadikan persoalan tersebut sebagai agenda prioritas dalam RDP lanjutan dengan menghadirkan seluruh pihak yang terlibat guna memperoleh gambaran utuh mengenai proses perizinan, pelaksanaan pembangunan, hingga pemenuhan kewajiban pengembang.
Apabila upaya mediasi tidak menghasilkan solusi dan tidak terdapat itikad baik dari pihak terkait, DPRD akan mendorong Pemerintah Kota Ambon membentuk tim khusus untuk melakukan penelusuran dan penyelesaian kasus secara menyeluruh.
“Tujuannya hanya satu, yaitu memastikan seluruh warga Bukit Hijau Urimessing mendapatkan hak mereka. Warga terus memenuhi kewajibannya, termasuk pembayaran rumah, sehingga kewajiban developer dalam penyediaan fasilitas umum juga harus dilaksanakan,” pungkas Harry.
Komisi III berharap langkah tersebut dapat memberikan kepastian bagi para penghuni BHU sekaligus memastikan seluruh proses pembangunan perumahan berjalan sesuai ketentuan hukum, tata ruang, dan standar keselamatan yang berlaku. (JM–AL).

