JURNALMALUKU-Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila (PP) Provinsi Maluku menilai Anggota DPRD Fraksi Partai Golkar, Anos Yermias (AY) tidak paham aturan transportasi laut, berdasarkan beritanya yang dimuat salah satu media online pada Jumat (7/2/2025) terkait kehadiran Kapal Cepat Express Cantika 08.
Wakil Ketua Bidang Politik, Hukum dan Keamanan MPW PP Maluku, Anderson Palinussa menjelaskan, terkait kecelakaan speed dua nona dan hengkangnya KMP Garda Nusantara harusnya DPRD Maluku dalam hal ini komisi 3 melakukan tupoksinya secara baik, kenapa demikian karena itu, merupakan wewenang komisi 3 DPRD Provinsi Maluku dalam hal pengawasan.
“KMP. Garda Maritim meninggalkan atau hengkang dari lintasan pelayaran Namlea Galala dalam status Ijin Usaha Angkutan Penyeberangannya masih aktif dan aturan melarang tidak boleh meninggalkan lintasan selama ijin masih aktif, ditambah dengan penambahan armada yang dilakukan oleh dinas perhubungan provinsi maluku tanpa melalui kajian sesuai aturan hukum yang berlaku sesuai amanat dalam PM. 104 Tahun 2017. Kenapa DPRD sendiri tidak bersuara,”terang Palinussa kepada media ini, Sabtu (15/2/2025).
Palinussa menegaskan, terkait persoalan ini dirinya tidak mempunyai kepentingan apa-apa melainkan beban moral yang harus di dudukan dengan benar demi kepentingan masyarakat.
Lanjut Palinussa, kasus Speed dua nona jelas-jelas adalah pelayaran antar kab/kota yang merupakan kewenangan provinsi, kelihatan tidak di seriusi dengan bijaksana.
“Untuk kasus Kapal Cepat milik PT. PDI yang rencana akan di operasikan di trayek pelayaran Tulehu Amahai, jelas ini trayek dalam wilayah kabupaten maluku Tengah, kenapa harus Dinas Perhubungan Provinsi yang di minta bernegosiasi dengan pelaku usaha?, harusnya peran pemda Malteng sesuai kewenangan yang telah di tentukan dalam UU otonomi daerah,”ujarnya.
Dirinya juga menjelaskan, aturan hukum tentang pelayaran laut dalam negeri tidak mengenal adanya kelas VIP dan VVIP, harusnya aturan hukum yang berlaku di pahami dan di taati dengan baik dan dijadikan rujukan dalam setiap kebijakan.
“DPRD harusnya berpihak pada kepentingan rakyat karena mereka terpilih karena suara rakyat dan di gaji oleh uang rakyat, wajar bila mereka berbicara atas nama kepentingan rakyat, bukan sebaliknya membela kepentingan pemodal,”tegas Palinussa.
Palinussa bilang, lihatlah bagimana respon public (rakyat) terhadap wacana investasi kapal baru milik PT. PDI secara kasat mata melalui media sosial bertaburan protes terkait mahalnya harga tiket yang ditetapkan.
Tapi yang terjadi dalam pemberitaan seakan-akan anggota Dewan kita yang terhormat ini diduga membela kepentingan pemilik modal alias cukong, ada apa sebenarnya. Jangan-jangan tiket kapal cepat di MBD perlu dievaluasi,”tutup Wakil Ketua MPW PP Maluku.(JM.red).