JURNALMALUKU – Pemerintah Kota Ambon mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh masyarakat agar tidak menyebarkan video maupun foto yang mengandung indikasi pornografi di ruang digital, khususnya melalui media sosial.
Imbauan ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap keamanan ruang digital yang kini menjadi ruang publik bersama, termasuk bagi anak-anak di bawah umur yang sangat mudah mengakses berbagai platform media sosial.
Pemerintah Kota Ambon menegaskan bahwa media sosial bukanlah ruang privat, melainkan ruang terbuka yang memiliki dampak luas terhadap moral, etika, dan tumbuh kembang generasi muda. Oleh karena itu, setiap bentuk penyebaran konten bermuatan pornografi dinilai sangat merugikan dan berpotensi melanggar hukum.

“Penyebaran informasi berupa video atau foto yang mengandung unsur pornografi memiliki konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” demikian bunyi imbauan resmi Pemerintah Kota Ambon.
Pemkot Ambon juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak terpancing untuk ikut menyebarkan konten yang sedang viral tanpa mempertimbangkan dampak hukum dan sosialnya.
Menurut pemerintah, esensi bermedia sosial bukanlah soal siapa yang paling cepat membagikan video atau foto viral, melainkan siapa yang paling bertanggung jawab dalam menjaga ruang digital agar tetap sehat, aman, dan bermartabat.
Melalui imbauan ini, Pemerintah Kota Ambon berharap partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan ekosistem digital yang positif, edukatif, serta ramah bagi semua kalangan, khususnya anak-anak dan remaja. (JM–AL).


