JURNALMALUKU – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh terkait beredarnya flyer berisi seruan aksi penangkapan dan pemenjaraan Wali Kota Ambon bukan merupakan upaya pembungkaman terhadap kritik, melainkan bagian dari proses normatif dalam sistem demokrasi yang sehat.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Pemkot Ambon, Ronald Lekransy, kepada Media Center, Kamis, 29 Januari 2026. Menurutnya, laporan yang diajukan ke kepolisian harus dipahami sebagai mekanisme hukum untuk menempatkan hubungan antara kebebasan berpendapat dan supremasi hukum secara proporsional.
“Proses hukum ini perlu dilihat sebagai upaya untuk meluruskan pemahaman bahwa kebebasan berpendapat tidak berarti bebas tanpa batas. Demokrasi tetap harus berjalan dalam koridor hukum,” ujar Lekransy.
Ia menambahkan, laporan hukum tersebut justru menjadi sarana untuk menguji kebenaran atas setiap tindakan dan informasi yang beredar di ruang publik. Hukum, kata dia, bekerja secara adil bagi semua pihak, baik masyarakat maupun pemerintah.
“Langkah ini bukan pembungkaman kritik. Pemerintah sangat menghargai kebebasan berpendapat. Namun ketika informasi yang disampaikan telah melampaui batas, berpotensi menyebarkan hoaks, ujaran kebencian, serta ajakan provokatif yang mengancam ketertiban dan keamanan, maka tindakan hukum melalui laporan polisi adalah langkah demokratis,” tegasnya.
Lebih lanjut, Lekransy menjelaskan bahwa proses hukum juga berfungsi melindungi masyarakat dari tindakan sewenang-wenang dalam menyampaikan kritik, sekaligus menjaga martabat dan fungsi negara dari fitnah atau informasi menyesatkan yang dapat mengganggu stabilitas pemerintahan.
“Di satu sisi, hak masyarakat untuk memperoleh perlakuan hukum yang adil harus dijamin. Di sisi lain, pemerintah juga memiliki hak untuk menjalankan roda pemerintahan tanpa gangguan dari tindakan yang melanggar hukum,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa Pemkot Ambon memahami kebebasan berpendapat sebagai alat kontrol sosial agar pemerintah tetap berjalan pada jalur yang benar dan tidak menjadi tirani. Namun, prinsip utama demokrasi adalah kesetaraan di hadapan hukum.
“Pemerintah mengapresiasi setiap kritik, saran, dan masukan dari masyarakat. Kami berharap ke depan masyarakat terus berkolaborasi dan tetap kritis melalui mekanisme yang etis dan demokratis, agar pembangunan di Kota Ambon semakin berkualitas dan berkelanjutan,” pungkas Ronald Lekransy. (JM–AL).

