JURNALMALUKU – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, kembali menerima Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 oleh Ombudsman RI.
Kepastian ini disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman Maluku, Hasan Slamet, dalam pertemuan dengan Wakil Walikota (Wawali) Ambon, Syarif Hadler, Selasa (28/12/2021) di Balai Kota.
Wawali menjelaskan, pertemuan digelar untuk membicarakan hal – hal teknis penyerahan anugerah Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik secara virtual, Rabu 29 Desember 2021.
“Yang menggembirakan warga kota Ambon terutama ASN Pemkot Ambon bahwa dalam kondisi sulit di tahun ini kita masih mampu mempertahankan predikat kepatuhan tinggi standar pelayanan publik 2021, dimana Kota Ambon masih berada pada zona hijau,” jelasnya.
Diungkapkan keberhasilan yang diraih Pemkot untuk ketiga kalinya, setelah 2018 dan 2020, selain untuk disyukuri, juga menjadi cambuk untuk peningkatan kinerja, terutama untuk pelayanan publik.
“OPD yang tupoksinya memberikan pelayanan kepada masyarakat harus dapat bersinergi dalam tujuan meningkatkan pelayanannya. Sehingga tidak tidak ada lagi pelayanan yang tertunda karena hal – hal yang sepele,” pinta Wawali.
Di tempat yang sama Kepala Perwakilan Ombudsman Maluku, Hasan Slamet menyatakan, berdasarkan penilaian Ombudsman, Kota Ambon berhasil mempertahankan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik (Zona Hijau) di tahun 2021.
“Dalam penganugerahaan secara virtual Presiden RI, Joko Widodo dijadwalkan akan memberikan sambutan,” bebernya.
Selain membicarakan hal – hal teknis terkait penganugerahaan, Ombudsman Perwakilan Maluku juga menyerahkan hasil kajian terhadap Pemkot Ambon. Menurut Ombudsman Pemkot perlu menyediakan daerah tangkapan air (catchment area)
“Daerah tangkapan air atau catchment area ini perlu dipersiapkan supaya tidak terjadi krisis air bersih di kota Ambon,” terang Slamet.
Dirinya berharap hasil kajian Ombudsman ini perlu mendapat perhatian dan sehingga pelayanan air bersih kepada masyarakat dapat dilakukan secara berkelanjutan.
Untuk diketahui, Penganugerahan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 oleh Ombudsman RI, diberikan kepada 12 Kementerian, 7 Lembaga, 8 Pemerintah Provinsi, 97 Pemerintah Kabupaten dan 24 Pemerintah Kota termasuk salah satunya Kota Ambon. (*)