JURNALMALUKU – Wakil Ketua Komisi II DPRD Maluku, Suanthie Jhon Laipeny, menegaskan komitmen lembaganya untuk menindaklanjuti persoalan lingkungan yang diduga timbul akibat insiden patahnya tongkang milik PT Batutua Tembaga Raya (BTR) di Pulau Wetar, Kabupaten Maluku Barat Daya.
Hal tersebut disampaikan Laipeny kepada awak media usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, yakni Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), di Kantor DPRD Maluku, Rabu (15/04/2026).
Dalam keterangannya, Laipeny mengungkapkan bahwa rapat tersebut turut membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun 2025, sekaligus menyoroti komitmen PT BTR terkait penyampaian hasil analisis dampak lingkungan.
“Tadi kami membahas LKPJ Gubernur 2025 bersama mitra teknis, baik dari lingkungan hidup maupun ESDM. Kami juga mendorong agar segera dijadwalkan agenda untuk mempertanyakan janji PT Batutua Tembaga Raya terkait penyampaian hasil analisis dampak lingkungan atas insiden tongkang yang patah di Pulau Wetar,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam rapat tersebut Komisi II meminta OPD teknis segera mengumpulkan data-data valid guna dipertanggungjawabkan kepada DPRD, khususnya Komisi II. Data tersebut nantinya akan menjadi dasar penyampaian informasi kepada masyarakat Maluku Barat Daya, terutama warga Pulau Wetar.
Menurutnya, hingga saat ini Komisi II masih menunggu hasil kajian resmi terkait dampak lingkungan, mengingat PT BTR sebelumnya menjanjikan hasil uji sampel akan disampaikan dalam waktu tiga bulan, termasuk data tenaga kerja yang pernah dijanjikan.
“Kalau soal dampak lingkungan, kami tidak bisa berspekulasi. Kami butuh hasil kajian ilmiah. Komisi II juga memiliki tenaga ahli lingkungan yang akan menelaah hasil tersebut,” tegasnya.
Laipeny menambahkan, pihaknya tidak menutup mata terhadap persoalan yang terjadi di PT BTR. Bahkan, Gubernur Maluku sebelumnya telah meminta DPRD untuk terus memantau perkembangan kasus tersebut.
Namun demikian, ia mengungkapkan bahwa komunikasi antara Komisi II dan pihak PT BTR hingga kini terputus. DPRD, kata dia, telah memberikan waktu kepada perusahaan untuk melakukan pengujian sampel secara mandiri sebelum menyampaikan hasilnya.
“Sudah lewat dari tiga bulan, bahkan hampir enam hingga tujuh bulan, tetapi belum ada penyampaian hasil maupun komunikasi dari pihak perusahaan,” katanya.
Terkait langkah selanjutnya, Laipeny menegaskan bahwa Komisi II akan mengambil tindakan tegas apabila terbukti terjadi pencemaran lingkungan berdasarkan hasil uji yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau nanti hasilnya menunjukkan tidak ada pencemaran, tentu tidak perlu ada teguran. Tapi kalau sebaliknya, dan terbukti mencemari lingkungan, maka kami akan ambil tindakan sesuai kewenangan,” jelasnya.
Ia juga memastikan bahwa dalam waktu dekat Komisi II akan memanggil pihak PT BTR untuk dimintai keterangan. Namun, agenda tersebut akan dilaksanakan setelah pembahasan LKPJ Gubernur selesai.
“Saat ini kami fokus menyelesaikan LKPJ karena agenda cukup padat, mulai dari tingkat komisi, fraksi hingga panitia khusus (pansus). Setelah itu, barulah agenda rapat dengan pihak ketiga maupun OPD teknis akan kembali berjalan,” pungkasnya. (JM–AL).

