JURNALMALUKU-Proses pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di tahun 2023 mendatang akan disesuaikan dengan aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).
Hal ini di jelaskan Pj Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena kepada wartawan di Ambon, Rabu (5/10/2022). Bahwa semua kebijakan yang kita lakukan, terkait dengan PPPK dan pegawai kontrak atau honor yang baru diangkat kita sesuaikan dengan aturan.
Dirinya menambahkan, apabila lama bekerja menjadi penentuan seorang staf non Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) diangkat. Maka hal itu tentu akan disesuaikan dengan pihaknya.
“Kalau aturan bilang, bahwa yang bisa diangkat menjadi PPPK adalah yang sudah menjadi pegawai kontrak atau honor selama lima (5) tahun ya, itu yang akan kami proses. Diluar dari itu tidak diproses,”tegas Wattimena kepada wartawan di Ambon, Rabu (5/10/2022).
Hal ini, kata Wattimena, tentunya akan berimbas pada para pegawai kontrak yang sampai dengan saat ini belum tercatat satu tahun bekerja. Tahun depan ada kemungkinan kontrak para pegawai tersebut tidak diperpanjang lagi oleh pemerintah kota (Pemkot).
“Konsekuensinya adalah, tidak ada lagi pegawai kontrak atau honor ditahun depan sesuai dengan edaran dari MenPAN-RB Karena perjanjian kontrak kita ini per tahun, berlaku hanya satu tahun. Jadi, kalau di akhir tahun bisa diberhentikan,”terangnya.
Dirinya menerangkan, proses pengankatan PPPK tidak melalui proses yang gampang. Seluruh tenaga Non-ASN yang menurutnya, dapat memenuhi syarat dan lolos seleksilah yang nantinya akan menempati posisi tersebut.
“Hanya pegawai kontrak tang memenuhi syarat saja yang kita angkat menjadi PPPK, dan harus melalui seleksi ditingkat pusat semua berkasnya di input, termasuk dengan daftar gaji mereka kalau mereka sudah bekerja lima tahun,”paparnya.
Wattimena menandaskan, terlepas dari pergulatan terkait dengan pengangkatan tenaga PPPK di pemerintah ini, dirinya berharap tidak ada yang belum memenuhi syarat dan diangkat.
“Kalau ada yang seperti begitu dia yang mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sampai sekarang kita masih menunggu dari Menpan-RB terkait formasi untuk umum,” pungkas Wattimena.(JM.ES).