JURNALMALUKU-Serikat Pekerja Eletronik Elektrikal (SPEE) yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Wilayah Maluku datangi kantor Partai Buruh mengadukan terkait beberapa masalah ketenagakerjaan mereka.
Kedatangan Federasi Serikat Pekerja Metal ini, diterima secara langsung oleh Ketua Eksekutif Partai Buruh Provinsi Maluku Max Laritmas di Kantor Belso Kota Ambon, Sabtu (25/3/2023).
Pada kesempatan itu Laritmas mengatakan, 17 Januari lalu Partai Buruh telah membuka Posko Orange yang bertujuan untuk membantu buruh dan masyarakat mengalami persoalan hukum di daerah itu.
“Pengaduan terhadap pelanggaran ketenagakerjaan bagi buruh yang dilakukan beberapa perusahaan pemborongan di PT. PLN Persero Maluku dan Maluku Utara (MM2),”ujar Laritmas.
Dirinya menambahkan, sedikitnya ada 33 buruh yang melaporkan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan oleh cucu perusahaan PLNT (PLNTarakan) cabang Maluku.
“Usai menerima laporan sejumlah advokasi partai buruh secara langsung melakukan tindak lanjutinya dengan mengadvokasi pekerja dengan bukti – bukti fisik,”jelasnya.
Dirinya mengatakan, 33 laporan ini akan kami sikapi dan sesegera melakukan pendampingan atas berbagai laporan tersebut. FSPMI akan sinergi bersama Partai Buruh sebagai otoritas tertinggi dari sejumlah 11 elemen pendiri partai buruh dan kami telah bersepakat untuk Partai Buruh secara langsung menangani pengaduan ketenagakerjaan sesuai amanah posko orange Partai Buruh.
“Laporan ini akan diteruskan bagian pengawas di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Maluku dan dilaksanakan berdasarkan mekanisme sesuai regulasinya,”terang Laritmas.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Maluku (KSPI) yang juga menjabat Ketua FSPMI Maluku ini mengatakan, laporan itu terkait dugaan upah dipotong setelah pengalihan dari perusahaan yang lama PT. Haleyora Powerindo ke PT. Paguntaka Cahaya Nusantara PCN telah di turunkan upah. Padahal dalam regulasi dilarang untuk memotong upah dinaikan boleh tapi tak boleh dilakukan pemotongan upah, ujarnya.
Selain itu banyak PHK sepihak dengan alasan pakta integritas sehingga pakta integritas itu melemahkan UU di republik ini. Tidak ada alasan lain kecuali kita bawakan masalah masalah ini ke PHI Pengadilan hubungan industrial biar ada jerah.
Dirinya juga menambahkan 2 bulan upah kerja dipotong dengan alasan sistem eror sehingga laporan pengupahan tidak terbaca. Jawaban dari manajemen PCN ini tidak rasional sama sekali sebab bagaimana mungkin kenaikan UMP/UMK Maluku per 1 Januari 2023 dilaksanakan namun bukannya dihitung berdasarkan skala upah sektoral namun dilakukan pemotongan atas upah pekerja di bulan Januari kini di bulan februari potongan lagi, jika tidak ada komplain maka berlanjut dan itu sudah lumrah penipuan kecil-kecilan yang sudah menjadi kebiasaan pada perusahaan di lingkungan PT. PLN Maluku dan Malut ini.
“Masih mending HPI pekerja dimotivasi dengan bonus kerja bukan potong upah. Pekerja di berikan reward target kerja dan sewaktu pengalihan perusahaan pemborongan baru menyatakan reward akan dibayarkan tanpa ada potongan tapi nyatanya beberapa tahun ini reward hilang ditelan bumi. Bagaimana mungkin pekerja mau bekerja maksimal kalau tidak capai target maka gaji pekerja dipotong. “Ini pidana dan harus kita sikapi biar ada efek jerah bagi pemborongan lainnya sadar potong upah itu adalah pidana,”papar Laritmas
Laritmas bilang, Upah Kerja Lembur yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku sejak tahun 2014 silam hingga hari ini belum diselesaikan.
Padahal kata Laritmas, sudah dibicarakan internal masalah-masalah ini biar menjaga kemitraan pihaknya dengan perusahaan akan tetapi seakan pihaknya tidak dihargai dan mengabaikan apa yang dibicarakan sebelumnya dengan dirinya bersama para direktur perusahaan pemborongan tersebut.
“Sementara lain halnya dengan persoalan diatas beberapa kasus yang ditutupi soal kecelakaan kerja hingga cacat permanen seakan ditutupi tanpa ada penyelesaiannya. Sebab jika kasus itu dibuka pekerja diancam di PHK sehingga semua diam dan tak dapat diselesaikan secara profesional atas hak pekerja,” ungkapnya.
Direncanakan, kata Laritmas, semua dokumen terselesaikan Partai Buruh, FSPMI akan secara langsung akan datangi dinas teknis untuk melaporkan berbagai masalah tersebut.
“Sementara puluhan pelapor berharap, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Maluku segera menyelesaikan persoalan ini, agar hak-hak para buruh bisa diselesaikan oleh pihak perusahaan,” tutupnya.(JM.ES).